Kasus Oknum Penggarap Sewakan Lahan Kota Baru ke Warga Naik Tahap Penyidikan

Kasus Oknum Penggarap Sewakan Lahan Kota Baru ke Warga Naik Tahap Penyidikan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kasus laporan oknum penggarap sewakan lahan kota baru ke warga di Polda Lampung sudah memasuki babak baru. Dimana, kasus itu kini sudah naik ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Lampung.
Hal itu disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung saat dikonfirmasi Kamis (18/4/2024).
"Saat ini sudah proses penyidikan ya," singkatnya.
Ia menegaskan kasus tersebut masih terus berjalan dan tak pernah berhenti proses penyelidikan nya. "Mohon bersabar," ucapnya.
Dalam perkara tersebut, Polda Lampung telah memeriksa sebanyak 15 saksi, namun Polda Lampung belum bisa membeberkan saksi-saksi tersebut karena dalam proses penyidikan.
Sebelumnya diberitakan, Pemprov Lampung sudah melaporkan kasus adanya oknum penggarap yang menyewakan lahan Kota Baru kepada warga ke Polda Lampung sejak tanggal 2 Februari 2023 lalu. Namun hingga satu tahun lebih berlalu, belum ada tindak lanjut dalam penanganan kasus tersebut.
Laporan di Polda Lampung itu dilakukan oleh Rofiq Nugrogho selaku pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemprov Lampung dengan Nomor: LP/B/45/II/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tertanggal 2 Februari 2023. Petugas yang menerima laporan adalah Brigadir Polisi Satu Arief Ferdiansyah.
Selanjutnya, Polda Lampung menerbitkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/45/II/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG yang ditandatangani atas nama Kepala SPKT Polda Lampung Kepala Siaga II Ajun Komisaris Besar Polisi Arsis.
Adapun pihak yang dilaporkan atau terlapor atas nama Suryadi alias Bawor tentang peristiwa tindak pidana sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 385. Dalam laporan juga dicantumkan dua saksi atas nama Edi Siswanto dan Enjang Holusi.
Dalam laporan itu disebutkan pada tanggal 15 Maret 2022 terlapor telah mengalihkan lahan aset milik Pemprov Lampung yang berlokasi di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, tanpa seizin pemerintah dengan cara menyewakan kepada Edi Siswanto seluas 2 hektar.
Yang mana lahan tersebut merupakan aset Pemprov Lampung dengan dasar Sertifikat Hak Pakai Nomor 00001 dengan tujuan lahan tersebut akan direncanakan oleh Pemprov Lampung untuk pembangunan kantor Pemerintahan Provinsi Lampung.
Namun sebelum pembangunan dilanjutkan lahan tersebut disewakan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 . Akibat kejadian itu timbul kerugian Rp200 juta. Sayangnya, hingga satu tahun berlalu belum ada tindak lanjut dari laporan tersebut. (*)
Berita Lainnya
-
Apa Kabar Proyek Instalasi Pengolahan Pupuk Organik Cair 5,5 Miliar di Dinas Ketahanan Pangan Lampung?
Selasa, 06 Mei 2025 -
Unjuk Rasa Petani Singkong Ricuh, Massa Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Selasa, 06 Mei 2025 -
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025