10 TPS di Lampung Jadi Lokus Perkara PHPU Legislatif

Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Lampung mencatat terdapat 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menjadi lokus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digugat peserta Pemilu di Lampung.
Anggota Bawaslu Lampung, Gistiawan mengatakan 10 TPS tersebut tersebar di tiga kabupaten yakni Bandar Lampung, Metro dan Lampung Barat, objek gugatan dari perkara PHPU yakni terkait adanya kesalahan penggunaan hak pilih.
Gistiawan menjelaskan, gugatan PHPU di Kota Bandar Lampung tersebar di TPS 1 dan TPS 7 Kelurahan Billabong Jaya, Kecamatan Langkapura, sehingga total ada dua TPS yang jadi objek gugatan PHPU.
Kemudian PHPU di Kota Metro ada di TPS 17 dan TPS 23 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kemudian di TPS 8, 9, 10 Kelurahan Tejosari, serta TPS 9 Kelurahan Tejo Agung, Kecamatan Metro Timur.
"Selanjutnya gugatan PHPU di Lampung Barat terdapat di TPS 5 Pekon (Desa) Hujung, Kecamatan Belalau, dan TPS 1 Pekon Fajar Agung," kata Gistiawan, Kamis (18/4/2024).
"Objek gugatan PHPU pemilu legislatif di tiga daerah tersebut hampir sama tentang penggunaan hak pilih dengan KTP elektronik di luar by name by address atau pemilih dari luar domisili setempat," sambungnya.
Gistiawan mengatakan Bawaslu telah mempersiapkan hasil pengawasan seluruh tahapan pemilu untuk disampaikan ke Bawaslu RI.
"Jajaran kami, Bawaslu kabupaten dan kota siap menghadapi PHPU Pemilu Legislatif Tahun 2024," kata dia.
Ia menuturkan Bawaslu Lampung beserta jajaran kabupaten/kota sudah melakukan rapat bersama dalam rangka persiapan PHPU Pileg yang akan digelar 22 Apri mendatang, sehingga ia berharap pelaksanaan sidang gugatan berjalan lancar.
"Tentu kami sudah siap hadapi PHPU di MK, dimana Partai Gerindra selaku Pemohon menggugat hasil perolehan suara Pemilu Legislatif 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU RI," imbuhnya.
Gistiawan menambahkan, Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Bawaslu kabupaten/kota tersebut akan menjadi materi keterangan Bawaslu RI sebagai pihak terkait apabila dibutuhkan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemudian apabila diperlukan dan mendapat surat mandat dari Bawaslu RI kepada kami, Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota akan memberikan keterangan dalam persidangan MK, itu pun jika diminta," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Unjuk Rasa Petani Singkong Ricuh, Massa Lempar Batu, Polisi Tembak Gas Air Mata
Selasa, 06 Mei 2025 -
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025