• Selasa, 30 April 2024

Selama Tiga Tahun Beroperasi, Gudang Yakult di Lamtim Tak Miliki Ijin Kades

Rabu, 17 April 2024 - 17.23 WIB
2.3k

Rumah warga disewa untuk gudang Yakult, selama tiga tahun tidak ada ijin dengan kepala desa. Rabu, (17/4/2024). Foto: Agus/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Gudang minuman fermentasi (Yakult) yang berada di Desa Braja Asri, Kecamatan Way Jepara, selama tiga tahun berdiri tidak diketahui oleh kepala desa setempat. Ironis pihak Yakult yang ditugaskan sebagai kordinator mengaku ada pajak sebesar 2,5 persen untuk pemerintah daerah Lampung Timur.

Saat dikonfirmasi koordinator dari perusahaan Yakult wilayah Lampung Timur, Ismail mengatakan, dirinya sudah tiga tahun menyewa rumah warga untuk dijadikan gudang penyimpanan Yakult, dan sebagai kantor untuk wilayah Lampung Timur.

Ismail mengaku, sudah meminta ijin lingkungan kepada warga sekitar, dan dirinya juga menyertakan surat ijin usaha dari pusat terkait pemasaran Yakult. Selain itu Ismail sebagai koordinator juga menegaskan turut menyumbang Pendapatan Daerah sebesar 2,5 persen.

"Tidak mungkin kami kalau tidak punya ijin, kami sudah beroperasi tiga tahun di sini kami juga dikenakan pajak sebesar 2,5 persen dari hasil penjualan," kata Ismail saat diwawancarai, Rabu (17/4/2024).

Mendengar adanya gudang Yakult di Desa Braja Asri, kepala desa setempat, Darusman terkejut selama menjabat tidak pernah menandatangani persoalan ijin lingkungan bahkan tidak mengetahui adanya gudang Yakult di desanya.

Untuk memastikan, Darusman memanggil penanggung jawab gudang Yakult tersebut, apakah keberadaan gudang Yakult terdapat perijinan lingkungan dan Tanda Daftar Gudang.

"Tadi sudah kami panggil koordinator gudang Yakult dan saya juga sudah minta beberapa fotokopi kelengkapan ijin yang dimilikinya. Yang pasti ijin lingkungan belum ada, surat Tanda Daftar Gudang tidak ada," kata Darusman.

Pegawai Dinas Perijinan Kabupaten Lampung Timur, Azhari mengatakan, jika pemilik usaha menempati perumahan warga untuk dijadikan gudang penyimpanan barang, maka harus memiliki surat Tanda Daftar Gudang, dan meskipun ada surat ijin dari pusat, namun harus ada ijin cabang daerah yang ditempati.

"Kalau memang benar gudang Yakult yang ada di Way Jepara, sudah punya ijin dari pusat. Tetap harus memiliki ijin dari pemerintah Kabupaten Lampung Timur, namanya ijin cabang," kata Azhari.

Sekertaris Bandan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur, Fauzi menegaskan bahwa tidak ada pendapatan untuk daerah dari perusahaan Yakult atau gudang Yakult yang ada di Lampung Timur.

"Kami belum pernah ada bukti pendapatan pajak dari Yakult, kalau memang pihak perusahaan mengklaim telah memberikan pajak 2,5 persen perlu dipertanyakan," terang Fauzi. (*)