• Selasa, 05 November 2024

Main Judi Online Pakai HP, Pria di Lampung Tengah Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 April 2024 - 10.43 WIB
255

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Seputih Mataram. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Berantas segala bentuk aksi perjudian, seorang pria di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) inisial AF (28) ditangkap Polisi gegara main judi online melalui Handphone (HP).

Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, melalui Kapolsek Seputih Mataram Iptu Y Budi Santoso mengatakan, AF ditangkap di rumahnya yang ada di Kampung Mataram Udik, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, pada Senin (15/4/2024).

"Saat didatangi petugas, pelaku sedang mengakses situs judi online di Hp nya," kata Kapolsek, saat memberikan keterangan, Rabu (17/4/2024) pagi.

Kapolsek menjelaskan, penangkapan AF bermula saat unit Reskrim melakukan patroli. Lalu, salah satu personel mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi perjudian yang dilakukan oleh AF.

Dari laporan itu, Polsek Seputih Mataram menuju ke rumah pelaku pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 16.50 WIB.

"Pelaku yang kepergok pun mengakui perbuatannya, kemudian diamankan ke Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut," terangnya.

Kapolsek menambahkan, saat HP pelaku diperiksa, selain situs dan akun judi online yang masih aktif, terdapat transaksi uang untuk judi melalui aplikasi.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, pria inisial FB (24) warga Kampung Pejambon, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menipu karyawan BRI-Link, Ardika (29) selaku pemilik BRI Link yang ada di Jalan Proklamator Seputih Jaya, Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah dengan kerugian Rp91,9 juta.

Ketika ditangkap polisi, pelaku mengaku rungkad, karena uang puluhan juta itu habis digunakan untuk berjudi online.

Menurut Kapolsek Gunung Sugih, AKP Wawan Budiharto, rayuan pelaku terhadap karyawan itu mulanya terjadi pada Rabu, 21 Februari 2024 sekitar pukul 07.50 WIB, saat pelaku mendatangi BRI Link milik korban sekira pukul 07.50 WIB.

Mulanya, pelaku meminta karyawan korban menstransfer uang sebanyak Rp29 juta, dengan janji akan dibayar pukul 09.00 WIB. Namun, pada jam yang dijanjikan, pelaku tak juga membayar uang tersebut.

Pelaku kembali datang ke BRI-Link, meminta karyawan korban untuk menstransfer uang lagi sebanyak Rp62.910.000, namun anenhnya, karyawan korban mau saja menuruti kemauan pelaku. Sementara pengiriman pertama belum dilunasi.

Akhirnya, kejadian itupun diketahui oleh pemilik Ardika selaku BRI-Link. Ia lalu mendatangi pelaku yang masih berada di sekitar lokasi BRI Link tersebut untuk menagih uang yang totalnya Rp91.910.000 itu.

Namun, upaya korban menagih uang, justru mendapat curhatan dari pelaku yang mengaku kalah judi online. Pelaku tidak bisa membayar, karena telah menghabiskan uang tersebut untuk main judi online.

"Pelaku dijerat dengan pasal 372 atau 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan, ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tandasnya. (*)