BPTD Lampung Usul Penambahan Enam Trayek Baru Angkutan Darat Perintis, Ini Lokasinya
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas II Lampung, tengah
mengusulkan penambahan enam trayek angkutan darat perintis guna memberikan
kemudahan kepada masyarakat.
Kepala BPTD Kelas II Lampung
Bambang Siswoyo, mengatakan jika usulan enam trayek tersebut disetujui maka
akan ada 13 trayek angkutan darat yang beroperasi di Provinsi Lampung.
"Saat ini sudah ada
tujuh trayek angkutan darat perintis yang beroperasi dan kemarin diajukan lagi
enam trayek. Jika di acc maka nanti totalnya ada 13 trayek," ujar Bambang
saat dimintai keterangan, Rabu (17/4/2024).
Ia memaparkan jika ke enam
trayek yang diusulkan tersebut meliputi Rajabasa - Brigif IV Marinir BS
sepanjang 50 kilometer, Pringsewu - Adiluwih - Tegineneng - Metro sepanjang 58
kilometer.
Kemudian Pasar Adi Rejo -
Jabung - Simpang Pugung - Tanjung Kari - Sekampung – Batanghari - Metro
sepanjang 91 kilometer, kemudian Pringsewu - Ambarawa - Pardasuka - Kedondong
sepanjang 30 kilometer.
"Dilanjutkan dengan
trayek dari Pringsewu - Badung Baru - Adiluwih - Tegineneng sepanjang 51
kilometer dan trayek dari Liwa - Way Batu sepanjang 51 kilometer,"
paparnya.
Pada kesempatan tersebut
Bambang berharap dengan ditambah nya trayek baru tersebut dapat memberikan
kemudahan bagi masyarakat serta meningkatkan konektivitas antar wilayah.
"Ini semata-mata
bertujuan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat Lampung," jelasnya.
Seperti diketahui pada tahun 2024 ini sudah
ada tujuh trayek angkutan darat perintis yang beroperasi di Lampung dengan
jumlah subsidi yang diberikan berjumlah berjumlah Rp4,53 miliar.
Ketujuh trayek tersebut
meliputi Pringsewu - Sendang Agung sepanjang 27 kilometer, Rajabasa - Jabung sepanjang 85
kilometer, Daya Murni - Sp Propau
sepanjang 42 kilometer.
Kemudian Liwa - Kebon Tebu
sepanjang 91 kilometer dan terakhir Pasar Panaragan Jaya - Nagara Batin
sepanjang 52 kilometer.
Angkutan darat perintis
merupakan program dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat
Jenderal Perhubungan Darat
Layanan tersebut disinyalir
sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal,
Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (3TP).
Kegiatan tersebut bertujuan
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta menjamin kelangsungan
pelayanan penyelenggaraan angkutan barang dari dan ke daerah-daerah di
pedalaman Indonesia. (*)
Berita Lainnya
-
Tinjau SPKLU Bandung, Dirut PLN Pastikan Seluruh Infratruktur EV Siap Layani Masyarakat 24 Jam
Jumat, 27 Desember 2024 -
Pastikan Kesiapan Brigade Pangan, Bapeltan Lampung Monitoring dan Evaluasi Kesiapan Brigade Pangan di Lampung Tengah
Kamis, 26 Desember 2024 -
Sejumlah Pemotor Jatuh Gegara Solar Tumpah di Jalan Raden Imba Kesuma Bandar Lampung
Kamis, 26 Desember 2024 -
Volume Lalu Lintas di Jalan Tol Ruas Bakter Meningkat Hingga 38 Persen
Kamis, 26 Desember 2024