Pemkot Bandar Lampung Terbitkan 300 SIP Tenaga Kesehatan

Kepala Dinas PMPTSP Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung. Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot)
Bandar Lampung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
(PMPTSP) mencatat sebanyak 300 surat izin praktek (SIP) tenaga kesehatan telah
diterbitkan.
Jumlah penerbitan SIP tenaga kesehatan tersebut sejak dibuka
melalui online pada awal Maret 2024 hingga saat ini.
Kepala Dinas PMPTSP Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad
Temenggung menyampaikan, guna memaksimalkan pelayanan pihaknya telah
meluncurkan aplikasi Sai Betik. Yang mana dari awal penggunaannya sejak 2019
hingga saat ini aplikasi itu mengalami perkembangan.
"Hingga akhirnya penggunaan tandatangan elektronik
sehingga kita melakukan berbagai pengembangan pada aplikasi yang kita miliki
itu. Termasuk box arsip elektronik," ungkapnya, Selasa (16/4/2024).
Dimana box arsip elektronik ini jelasnya, bisa diakses oleh
dinas teknis yang memang membawahi terhadap kegiatan usaha yang dilakukan.
Seperti klinik, Apotek dan lain sebagainya yang
kewenangannya dibawah dinas Kesehatan yang mengawasinya diberikan akses.
Sehingga izin yang dibutuhkan melalui online itu bisa diakses atau diterbitkan.
"Untuk tenaga kesehatan kita memberikan layanan
terbaik. Yaitu sekarang mulai awal Maret 2024 untuk memberikan perizinan tenaga
medis dan tenaga kesehatan secara full online melalui aplikasi Sai Betik,"
ungkapnya.
Muhtadi menuturkan, pelayanan SIP melalui online ini
bertujuan untuk mempermudah masyarakat khususnya tenaga kesehatan. Sehingga
tidak perlu datang ke PTSP.
"Sejak awal Maret kemarin hingga sekarang sudah ada
kurang lebib 300 SIP tenaga kesehatan yang telah diterbitkan," ungkap
Muhtadi.
Ia menambahkan, masing-masing pengguna layanan untuk
memperoleh SIP baik itu dokter spesialis, dokter umum, perawat, bidan, apoteker
dan lainnya mereka mengupload sendiri.
"Mereka membuat akun dengan emailnya untuk melakukan
pendaftaran terkait izin peraktek mereka," tandasnya. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025