Kepala Daerah Dilarang Mutasi Jabatan Jelang Pilkada, Fahrizal: Harus Ada Izin

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Daerah mulai dari Gubernur, Bupati hingga Walikota tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat atau mutasi di lingkungan Pemda yang dipimpinnya.
Larangan tersebut tertuang didalam surat edaran tertanggal 29 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bernomor 100.2.1.3/1575/SJ.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, pemerintah daerah yang akan melakukan pelantikan maka terlebih dahulu harus mendapatkan izin dari Kemendagri.
"Pelantikan boleh, cuma harus izin dulu secara tertulis ke Kementerian Dalam Negeri. Seperti yang dilakukan oleh para Pj Bupati saat ini," kata Fahrizal, saat dimintai keterangan, Selasa (16/4/2024).
Fahrizal juga menjelaskan, saat ini pihaknya masih melangsungkan serangkaian seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) dan pelantikan nya juga harus mendapatkan izin Kemendagri.
"Lelang tetap jalan saja, nanti kalau sudah ada keputusan dan sudah ada hasilnya maka sebelum pelantikan kita izin dulu. Organisasi itu kan berjalan terus karena dia organ," jelasnya.
Menurutnya, mutasi yang terjadi pada pemerintahan merupakan hal yang biasa dan bukan sesuatu yang istimewa.
"Seperti ada yang pensiun harus di ganti, terus ada penyegaran maka di geser dan itu sebetulnya hal biasa bukan sesuatu yang istimewa. Kalau secara formal kita izin ke Kemendagri dan sejauh ini Pj itu selalu diberikan izin yang penting prosedur nya harus dilalui," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025