13 Perusahaan di Lampung Dilaporkan Karena Tidak Bayar THR

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (16/4/24). Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Tenaga Kerja Provinsi
Lampung mencatat terdapat 13 perusahaan yang ada didaerah setempat dilaporkan
oleh karyawan nya lantaran tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada
lebaran Idul Fitri tahun 2024 ini.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi
Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan, jika laporan tersebut ia terima sejak
dibukanya posko THR yang dimulai pada H-7 lebaran dan akan ditutup pada H+7
lebaran.
"Sampai hari ini pengaduan yang langsung ke kita itu
ada 3 dan yang langsung ke Kemenaker ada 10, jadi semua ada 13 pengaduan. Jadi
ada 13 perusahaan yang dilaporkan dan jumlah orangnya 32," kata dia saat
dimintai keterangan, Selasa (16/4/2024).
Ia menjelaskan jika perusahaan yang dilaporkan tersebut
berlokasi di Bandar Lampung 6 perusahaan, Lampung Selatan 2 perusahaan, Metro 2
perusahaan, Lampung Timur 1 perusahaan, Pringsewu 1 perusahaan dan Pesawaran 1
perusahaan.
"Untuk kasus yang dilaporkan dan yang masuk ini ada
yang THR nya sudah dibayarkan namun tidak penuh dan ada juga yang belum
dibayarkan sama sekali," jelasnya.
Menurutnya setelah posko THR ditutup tepatnya pada 17 April
2024, pihak nya akan langsung turun ke lapangan guna menyelesaikan permasalahan
tersebut.
"Setelah posko ditutup kami akan langsung ke lapangan
untuk menyelesaikan masalahnya. Yang jelas THR sebagai hak para pekerja harus
dibayarkan," lanjutnya.
Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga telah
mengeluarkan Surat Edaran kepada kabupaten/kota nomor 44/2024 tentang
Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi
Pekerja/Buruh Di Perusahaan.
Edaran tersebut bertuliskan SE Gubernur ini dikeluarkan
menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor:
M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025