Simpan 2 Kg Ganja Siap Edar, Mahasiswa di Bandar Lampung Diringkus Polisi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta
Bandar Lampung meringkus IS (20) mahasiswa salah satu Universitas di Bandar
Lampung.
Warga Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara itu diringkus
polisi karena menyimpan 2 Kg ganja siap edar. Dimana, 2 Kg ganja itu telah
dipecah-pecah menjadi ratusan paket daun ganja kering.
Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri
Putranto mengatakan pelaku diamankan di sebuah rumah di Perum Bukit Kemiling
Permai, Minggu (24/3/2024) malam.
"Saat diringkus, petugas menemukan 1 buah tas warna
coklat berisi 3 bungkus plastik berisi daun ganja kering," Ujarnya Senin
(15/4/2024).
Adapun rincian barang bukti yang ada di dalam tas pelaku
diantaranya 1 plastik coklat ukuran besar berisikan daun ganja kering, 1
plastik hitam berisikan ganja dan 1 plastik hitam berisikan 100 paket ganja
siap edar.
"Ada 2 bungkus plastik ukuran besar berisi daun ganja
kering masih utuh, 1 plastik lagi ada 100 paket daun ganja siap edar,"
Ucapnya.
Hasil pemeriksaan, pelaku IS sudah melakoni bisnis haram itu
kurang lebih selama 6 bulan.
"Pelaku bisa meraup keuntungan Rp 5 juta jika semua
barang habis terjual," Imbuhnya.
Mantan Kapolsek Natar itu menjelaskan modus pelaku menjual
barang haram itu dengan cara mapping melalui media sosial.
"Untuk paket kecil dijual pelaku dengan harga Rp 150
ribu kepada konsumennya," Jelasnya.
Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa
2 Kg ganja.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub
pasal 111 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
hukaman penjara maksimal 20 Tahun. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024