ASN Pemprov Lampung Boleh WFH 16-17 April, Qodratul: Pelayanan Publik Tetap Masuk
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan. Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor atau work from office (WFO) dan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16 dan 17 April 2024.
Kebijakan tersebut dilakukan guna memperkuat manajemen arus balik lebaran. Hal tersebut mengingat pada hari ini, Senin (15/4/2024) merupakan hari terakhir libur lebaran.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan mengatakan, jika kebijakan tersebut juga berlaku untuk para ASN yang ada di lingkungan Pemprov Lampung.
"Namanya kebijakan pusat, ya berlaku untuk semua daerah termasuk di Lampung," kata Qodratul, saat dimintai keterangan.
Namun ia mengatakan jika para ASN yang diperbolehkan untuk melakukan WFH hanya yang memiliki alasan khusus.
"Hanya saja untuk ASN di Lampung tetap dimulai besok dan bagi yang memiliki alasan khusus dan bekerja di bagian yang memungkinkan untuk WFH dapat diberikan," katanya.
Sementara untuk para ASN yang bekerja di pelayanan publik seperti rumah sakit, perizinan hingga pembayaran pajak kendaraan maka seluruhnya harus masuk.
"Kalau yang pelayanan publik harus masuk semua," kata dia.
Dikonfirmasi terpisah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, jika dirinya sudah menandatangani surat keputusan (SK) untuk melakukan sidak pada hari pertama kerja.
"Selasa, semua mulai masuk kerja. Saya juga sudah teken SK untuk sidak hari Selasa," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pasokan Listrik PLN Andal, Rangkaian Peringatan HUT RI Berlangsung Khidmat dan Meriah
Selasa, 19 Agustus 2025 -
Operasi Sikat Krakatau 2025, Polda Lampung Tangkap 319 Pelaku Kejahatan
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Setujui Rancangan Perubahan APBD Provinsi Lampung 2025, Belanja Daerah Rp7,78 Triliun
Selasa, 19 Agustus 2025 -
DPRD Provinsi Lampung Setujui Target 30 Rancangan Perda 2026
Selasa, 19 Agustus 2025









