• Kamis, 28 November 2024

Gadis 15 Tahun Disetubuhi Bapak dan Kakek Kandung di Lamsel

Sabtu, 13 April 2024 - 18.24 WIB
835

Kedua pelaku saat diamankan di Mapolsek Natar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - SH (44) dan AM (64) digelandang ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel), gegara tega menyetubuhi anak kandung sekaligus cucunya sendiri yang masih berumur 15 tahun.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, kedua tersangka melakukan perbuatan bejat terhadap korban dalam kurun waktu bulan Januari hingga Februari 2024.

"TKP di rumah tersangka di daerah Kecamatan Natar," ungkap Kapolsek, saat dikonfirmasi, Sabtu (13/4/2024).

Hendra menceritakan, modus kedua tersangka yakni memaksa korban untuk berhubungan badan dengan ancaman akan diusir jika korban menolak.

"Bahkan, korban juga diancam dibunuh jika tidak menuruti kemauan tersangka," sambung Kapolsek.

Berbekal modus itu, kedua tersangka berhasil menyetubuhi korban hingga berulang kali tanpa sepengetahuan saudara kandung korban.

"Hingga akhirnya korban tertular penyakit seks menular dan mengadu ke kakak korban," timpal Kapolsek.

Hendra merincikan, kakak korban melapor ke Polsek Natar dengan laporan polisi nomor: LP/B-38/II/2024 /SPKT/POLSEK NATAR/POLRES LAMSEL/ POLDA LAMPUNG, tertanggal 12 April 2024 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.

Hari itu juga, Jumat (12/4/2024), sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Natar dipimpin Panit 1 Ipda Suyitno dan Panit II Aipda Ahmad Ismail menggerebek tersangka SH dan AM merupakan Kakek Kandung Korban.

"Tersangka SH merupakan ayah kandung dan AM kakek kandung korban, keduanya mengaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban," lanjut Kapolsek.

Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa pakaian korban, sarung tersangka, sprei, sarung bantal dan pedang

"Motif tersangka SH melakukan perbuatan tersebut untuk melampiaskan hasrat dikarenakan istrinya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di luar negeri," urai Kapolsek.

"Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang," pungkas Kapolsek. (*)