Polisi Bongkar Sindikat Pengedar Obaya di Metro, Enam Pelaku Ditangkap
Kupastuntas.co, Metro - Curanmor Respon Tim (CRT) beserta Satuan Reserse Narkoba Polres Metro berhasil membongkar praktik sindikat pengedar obat-obatan berbahaya (Obaya) yang beroperasi di Kota Metro.
Hasilnya, sebanyak enam orang remaja dan ratusan butir Obaya jenis tramadol serta tembakau gorila alias ganja sintetis alias sinte diamankan Polisi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, dari Enam remaja yang diamankan itu, sebanyak dua diantaranya merupakan pengedar Obaya jaringan K alias Kyai yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satnarkoba Polres Metro.
K alias Kyai yang diketahui merupakan warga Kota Metro tersebut dikabarkan menjajakan Obaya ke kalangan remaja dan pelajar di Bumi Sai Wawai.
Ia melancarkan aksinya lewat sejumlah remaja yang direkrut untuk jadi pengedar. Dua terduga pengedar Obaya jaringan K alias Kyai yang berhasil diringkus Polisi tersebut ialah RP alias Ridho (17) dan Febrian Ashari (20).
Keduanya ditangkap dilokasi yang berbeda di Kota Metro. Penangkapan pertama dilakukan Polisi pada Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 00.15 WIB di halaman Parkir kantor Dekranasda, Jalan AH Nasution, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat.
Dalam kesempatan tersebut, tim CRT Polres Metro mengamankan 4 orang remaja yang masing-masing ialah RP alias Ridho (17) yang merupakan pelajar warga Jalan Jenderal Sudirman, Gg. Setia Budi RT 007 RW 002, Metro Pusat.
Lalu Tubagus Arda Raja (19) warga Mekarsari, RT 027, RW 010 Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat. Kemudian Aditya Kurniawan (20) warga Jalan Masjid, RT 027 RW 010 Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
Berikutnya ialah Kurniawan (21) seorang buruh warga Jalan Imam Bonjol, Gg. Jayasinga, RT 031 RW 007 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat. Ke empat tersangka yang ditangkap dari Dekranasda tersebut merupakan rekan pengedar RP alias Ridho.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan bahwa saat mengamankan pengedar RP alias Ridho, Polisi menemukan 27 butir Obaya jenis tramadol.
"Yang pertama, pada saat patroli CRT mengamankan rombongan Ridho. Jadi rombongan Ridho itu ada 4 orang, ada Ridho, Kurniawan, Aditya sama Tubagus," kata Kasat kepada Kupastuntas.co, Minggu (7/4/2024).
"Pada saat tim CRT melakukan patroli, mereka ditemukan di Dekranasda dan digeledah di motornya dan salah satu motor milik mereka ditemukan tramadol yang berada dalam bagasi," imbuhnya.
Setelah diinterogasi, ketiga remaja rekan RP alias Ridho mengaku mendapatkan Obaya tersebut dari pengedar RP. Kepada Polisi, RP mengaku Obaya itu disuplai oleh K alias Kyai melalui perpanjangan tangannya bernama Febrian Ashari (20) warga Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
"Pada malam yang sama sekitar pukul jam 01.30 WIB, berdasarkan keterangan RP alias Ridho, Tubagus Arda Raja, Kurniawan dan Aditya Kurniawan, kami amankan tersangka Febrian Ashari di sebuah rumah yang berada di Jalan Yos Sudarso, Gg. Lambau, Metro Pusat Kota," ungkapnya.
Dari penangkapan Febrian Ashari, Polisi menemukan 60 obat terlarang jenis tramadol yang akan dijual oleh tersangka ke kalangan remaja dan pelajar.
"Sewaktu dilakukan penangkapan disertai dengan penggeledahan, ditemukan dari dalam dashboard bagian depan sebelah kiri ada obat merk AG tramadol. Saat dihitung, jumlahnya ada 160 butir," ucapnya.
Saat dua jaringan pengedar itu diperiksa Polisi, keduanya mengaku saling terlibat peredaran Obaya di Metro.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi mendalam serta barang bukti, ada keterlibatan antara mereka. Selanjutnya dikembangkan dan RP mendapatkan tramadol itu dari saudara Febri," bebernya.
"Lalu dilakukan pengembangan ke rumahnya, di rumah Febri ditemukan tramadol sejumlah 160 butir, itu yang 50 merupakan pesanan Kurniawan dan yang 110 milik Febri yang akan dijual," sambungnya.
Dalam penggrebekan rumah yang didiami Febrian Ashari, Polisi juga mengamankan seorang terduga Pengedar tembakau jenis gorila alias ganja sintetis alias sinte.
Tersangka tersebut ialah JP alias Jhordy (17) warga Mekarsari RT 027 RW 010, Kelurahan Hadimulyo Timur, Kecamatan Metro Pusat.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Febrian Ashari, kami amankan juga JP alias Jhordy dirumah yang didiami Febrian Ashari. Saat digeledah ditemukan kotak rokok yang daun-daun kering narkotika jenis tembakau gorilla atau sintetis dengan berat 0,14 gram," bebernya.
"Saat itu Jhordy ditemukan menyimpan narkoba jenis tembakau gorila atau sinte di kantong celananya. Sinte itu ada yang sudah digunakan dan ada juga yang belum digunakan," tambahnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini komplotan pengedar Ridho dan Febrian CS telah diamankan di Mapolres Metro. Kelima remaja ini terancam pasal 435 dan atau 436 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, JP alias Jhordy berikut barang buktinya juga diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
DPRD Metro Desak Pemerintah Kota Perbaiki Sistem Pengelolaan Sampah
Rabu, 04 Desember 2024 -
Terima Laporan OPD Jarang Apel, BPK Periksa OPD se-Kota Metro Jelang Akhir Tahun
Selasa, 03 Desember 2024 -
Rekapitulasi Pilkada Kota Metro 2024 Selesai, Pasangan Mubaraq Unggul
Senin, 02 Desember 2024 -
Banggar DPRD Kota Metro Sebut APBD 2025 Fokus Pada Penanganan Banjir
Senin, 02 Desember 2024