• Kamis, 28 November 2024

Curi Kabel Tembaga Milik Pemkab Lamsel, Pelaku Diamuk Massa Hingga Pingsan

Minggu, 07 April 2024 - 17.07 WIB
321

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Sidomulyo. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Satu pelaku pencurian tembaga bernama Supiyandi (27) pingsan dihajar massa usai kepergok mencuri kabel tembaga dinamo di bekas pabrik AMP milik Pemkab Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Sidomulyo, Iptu Sugiyanto mengatakan, aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Sabtu (6/4/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

"TKP bekas pabrik pengolahan aspal AMP aset milik Pemerintah Daerah Lampung Selatan di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Minggu (7/4/2024).

Sugiyanto menceritakan, saat itu ada dua orang tak dikenal masuk ke dalam bekas pabrik AMP dan dengan leluasa mengambil gulungan kabel tembaga dinamo.

"Pelaku merusak dinamo menggunakan kunci dan pahat kemudian mengambil gulungan kabel tembaga tersebut," sambung Kapolsek.

Nahas, saat para pelaku tengah asik membongkar dinamo, warga sekitar memergoki aksi mereka dan langsung melakukan amuk massa.

"Seorang pelaku bernama Supiyandi pingsan di TKP, sedangkan seorang pelaku lainnya inisial H berhasil melarikan diri dan ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap mantan KBO Sat Reskrim Polres Lamsel itu.

Sugiyanto menyatakan, akibat aksi kriminal itu, Pemkab Lamsel mengalami kerugian senilai sekitar Rp20 juta.

Kemudian peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke Mapolsek Sidomulyo dengan laporan polisi nomor : LP/B–16/IV/2024/SPKT /Polsek Sidomulyo/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung.

"Saat kami tiba di TKP, pelaku dalam keadaan pingsan akibat amuk massa dan langsung kami bawa ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan tindakan medis," timpal Kapolsek.

Usai dinyatakan sehat, imbuh Sugiyanto, pelaku dibawa ke Mapolsek Sidomulyo untuk dilakukan pemeriksaan.

Pelaku Supiyandi mengaku, berasal dari Dusun Wonorejo, Desa Neglasari, Kecamatan Katibung.

"Dia mengakui, saat warga datang dia dan temannya sedang mencuri kabel tembaga dinamo dengan cara dipahat. Pencurian  ditempat tersebut sudah 2 kali," urai Kapolsek.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti diantaranya 1 karung warna putih berisi 4 kunci yang ukuranya berbeda-beda, 1 karung berisikan gulungan tembaga sekira 6 kilogram, 2 buah pahat dan 1 palu.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkasnya. (*)