Penurunan Jalan Nasional di Lampung Capai 20 Cm Akibat Kendaraan ODOL

Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, Susan Novelia. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kendaraan dengan muatan berlebihan atau Over Dimension Over Loading (ODOL) terus memberikan banyak kerugian salah satunya ialah umur rencana jalan yang menjadi lebih singkat.
Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Lampung, Susan Novelia mengatakan, jika kendaraan ODOL menjadi salah satu faktor yang mendukung kerusakan jalan nasional di Lampung terlebih di lintas tengah.
"Untuk di lintas tengah, potret di lapangan itu kendaraan batu bara melintas di malam hari secara konvoi. Kerusakan nya signifikan, dimana jalan dengan panjang 1 sampai 2 kilo mengalami rating atau alur beban. Roda akan menancap di aspal dan penurunan nya bisa 10 cm bahkan sampai 20 cm," kata Susan saat dimintai keterangan, Jum'at (5/4/2024).
Ia menjelaskan, jika beban maksimum jalan nasional hanya 10 ton. Namun fakta di lapangan ditemukan bahwa kendaraan dengan sumbu satu bisa membawa muatan hingga 20 ton dari yang seharusnya hanya 10 ton.
"Jalan kita beban maksimum hanya 10 ton, tapi kenyataan nya kendaraan 2 sumbu itu harusnya 20 ton sedangkan dilapangan jadi 40 ton. Dampaknya, rencana jalan yang dibuat 10 tahun di usia 3 tahun jalan sudah berubah bentuk," jelasnya.
Pada kesempatan tersebut, Susan juga menjelaskan jika pihaknya hanya bertugas untuk membuat dan menjaga jalan sehingga dapat dilalui oleh para pengguna jalan.
"Ketika sudah over muatan dan tonase itu tidak menjadi kewenangan kami lagi. Kami tidak ada kewenangan untuk melakukan penindakan karena ini tertunya ada di instansi lainnya," ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya berharap, kedepan ada regulasi dan kebijakan yang masif dan signifikan untuk membatasi kendaraan ODOL yang melintas di jalan nasional.
"Kedepan kami harapkan ada regulasi dan kebijakan yang lebih masif dan signifikan. Karena menjadi problem juga ketika jalan kita perbaiki apakah itu menggunakan peningkatan atau pembangunan ini jumlah muatan nya semakin ditambah," sebutnya.
Selain itu, ia juga mendorong, Dinas Perhubungan dan juga Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) untuk dapat mengaktifkan kembali jembatan timbang.
"Jembatan timbang mungkin bisa diaktifkan kembali oleh BPTD maupun Dinas Perhubungan, tentu nya juga memperhatikan luasan area timbang," jelasnya.
"Pembatasan muatan regulasi nya harus jelas karena balai tidak bisa melakukan penindakan karena tugas kami hanya menjaga agar jalan tetap baik dan bisa dilewati oleh para penggguna jalan," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut, ia meminta, kesadaran semua pihak lantaran jalan nasional digunakan untuk angkutan logistik.
"Kami minta kesadaran dari semua pihak karena jalan nasional untuk angkutan logistik dan masyarakat. Sedangkan kalau batu bara itu sifatnya lebih ke swasta. Bisa seperti Kalimantan buat jalur sendiri karena kalau batu bara untuk bisnis atau sifatnya keuntungan perusahaan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
DLH Segel Dua Lokasi Tambang Batu di Campang Raya Bandar Lampung
Senin, 05 Mei 2025 -
Tapioka Impor Ancam Usaha Lokal, HKTI Lampung Minta Proteksi untuk Petani dan Pengusaha
Senin, 05 Mei 2025 -
Program MBG di Bandar Lampung, Upaya Tekan Gizi Buruk dan Stunting
Senin, 05 Mei 2025 -
Berlaku Besok, Harga Singkong di Lampung Ditetapkan Rp 1.350 Potongan 30 Persen
Senin, 05 Mei 2025