• Senin, 05 Mei 2025

Masuk Masa Pensiun, Kajati Lampung Tinggalkan Dua Kasus Korupsi Besar

Jumat, 05 April 2024 - 13.31 WIB
1.9k

Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masuk masa pensiun, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto tinggalkan penanganan dua kasus korupsi besar. Jumat, (5/4/2024).

Dari informasi yang dihimpun, Kajati Lampung, Nanang Sigit Yulianto telah memasuki usia genap 60 Tahun, dimana sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 1991 tentang Kejaksaan RI mengenai usia pensiun jaksa.

Pasal 12 Undang-Undang No.5/1991 huruf c adalah 58 tahun bagi jaksa, dan 60 bagi jaksa yang menduduki jabatan Kajati atau Wakil Kajati atau jabatan yang dipersamakan dengan jabatan Kajati atau Wakil Kajati, sehingga Nanang Sigit Yulianto sudah memasuki masa pensiun per 4 April 2024 kemarin.

Dimasa kepemimpinannya pada Kejaksaan Tinggi Lampung, Nanang Sigit Yulianto telah menangani beberapa kasus korupsi yang nilai kerugian negaranya cukup besar.

Namun sayang, masih terdapat dua kasus korupsi besar yang menjadi sorotan publik lantaran penanganannya yang terhitung sudah lama, belum juga selesai digarap dan mendapatkan titik terang hingga masuk masa pensiunnya

Salah satu kasus besar yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Lampung dibawah kepemimpinan Nanang Sigit Yulianto yaitu, kasus korupsi anggaran perjalanan dinas (Perjas) anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 yang menelan kerugian negara mencapai Rp 9 Miliar.

Penyidikan kasus tersebut hingga saat ini belum belum menghasilkan kesimpulan siapa tersangkanya, namun kerugian negara yang disebabkan sebesar Rp 9 Miliar, sebagian besarnya sudah dikembalikan dan tersisa Rp 225 Juta lagi.

Meskipun kerugian negaranya sudah dikembalikan, Kasus tersebut pernah mendapat komentar dari pengamat hukum Universitas yang ada di Provinsi Lampung agar tetap dilanjutkan.

Seperti yang disampaikan oleh Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung Rifandy Ritonga saat dimintai tanggapan beberapa waktu lalu, ia nengatakan pengembalian kerugian negara tidak lantas menghentikan semua proses dan harus tetap ada kelanjutan

"Maksud dari kelanjutan itu iyalah, tidak langsung bisa dikatakan tuntas dan impas seperti hutang piutang," kata Rifandy Ritonga saat dimintai tanggapan.

Kasus ini sendiri sempat dihentikan dengan alasan memasuki masa perhelatan Pemilu 2024, kemudian juga dengan alasan fokus pada sidang Praperadilan salah satu tersangka kasus korupsi yang cukup besar juga yakni dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung.

Dari keterangan Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan beberapa hari yang lalu, penyidikan kasus korupsi anggaran perjas Anggota DPRD Tanggamus akan dilakukan setelah masa lebaran 2024 selesai

"Saat ini kerugian negara tersisa Rp225 Juta lagi, proses pemeriksaan lanjutan sepertinya dilakukan setelah lebaran" singkat Ricky.

Kasus besar selanjutnya yang ditinggalkan oleh Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto yakni Kasus Korupsi dana hibah KONI Lampung yang mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 2 Miliar Lebih.

Dalam kasus ini Kejati Lampung telah menetapkan 2 tersangka, namun meskipun telah melakukan pemeriksaan ulang puluhan saksi, kedua tersangka tersebut hingga saat ini belum juga dilakukan pemanggilan.

Bahkan salah satu tersangka yang ditetapkan telah menggugat praperadilan Kejati Lampung hingga menjalani proses persidangan dengan hasil keputusan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang menolak semua permohonan dalam tuntutan tersangka tersebut.

Untuk diketahui pula, tepat pada hari pensiunnya, Kejaksaan Tinggi Lampung telah mengungkap dugaan kasus korupsi yang terjadi pada Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Dugaan korupsi tersebut terjadi dalam kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa sistem pendistribusian air minum (SPAM) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2019

"Jadi dalam pemasangan tersebut ditemukan adanya perbuatan pengkondisian terhadap pemenang tender," kata Ricky melalui siaran persnya Kamis (4/4/24) kemarin.

Selain itu lanjut Ricky, dalam pemasangan jaringan pipa distribusi tersebut juga terdapat adanya manipulasi dokumen pengadaan serta dengan sengaja melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

"Sehingga perbuatan tersebut menyebabkan kekuarangan volume pada pekerjaan yang berakibat terjadinya kerugian negara," katanya.

Lanjut Ricky, atas adanya dugaan tersebut pihak penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan Kegiatan tersebut.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yakni Tim Pokja Pengadan Barang dan Jasa, Pejabat Pembuat Komitmen, Penyedia Barang dan Jasa serta Pejabat Penatausahaan Keuangan pada PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung," lanjutnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut tambah Ricky, pada kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 tersebut terindikasi adanya kerugian keuangan negara hingga Miliaran.

"Dari hasil pemeriksaan oleh tim penyidik Kejati Lampung, dalam kegiatan tersebut telah menyebabkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 3.223.304.445, yang mana tidak menutup kemungkinan jumlah kerugian negara akan bertambah," pungkasnya. (*)

Editor :