• Sabtu, 27 Juli 2024

Langgar Perda, Pol-PP Tertibkan Pedagang Keliling di Taman Merdeka Metro

Jumat, 05 April 2024 - 04.24 WIB
717

Sejumlah pedagang saat terjaring operasi penertiban SatPol-PP Kota Metro. Jumat, (5/4/2024). Foto: Arby/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol-PP) melakukan penertiban terhadap pedagang minuman keliling yang berjualan disekitar Taman Merdeka Kota setempat.

Penertiban itu dilakukan lantaran terdapat aktivitas perdagangan yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Dari pantauan Kupastuntas.co, belasan petugas penegak Perda Satpol-PP Kota Metro melakukan penertiban terhadap pedagang keliling di sekitar Taman Merdeka mulai Kamis (4/4/2024) pukul 22.30 WIB hingga Jum'at (5/4/2024) pukul 00.40 WIB dini hari.

Hasilnya, sebanyak tiga pedagang minuman keliling diterbitkan dan dibawa ke pos jaga Satpol-PP Taman Merdeka untuk dilakukan pendataan serta pembinaan.

Kasat Pol-PP Kota Metro, Jose Sarmento Piedade melalui Kabid Penegak Perda, Yoseph Nenotaek mengatakan, bahwa larangan berdagang di sekitar Taman Merdeka hingga masjid Agung Taqwa diatur dalam Perda K3.

"Kami sampaikan bahwa di Taman Kota Ini, sesuai Perda Nomor 7 tahun 2017 tentang ketentraman kebersihan dan keindahan, yang mana aturan itu jelas melarang melakukan aktivitas perdagangan di seputaran Taman Merdeka, Masjid Taqwa rumah dinas Wali dan Wakil Walikota atau rumah dinas Ketua DPRD," kata Yoseph saat diwawancarai awak media, Jum'at (5/4/2024) dini hari.

Dalam penertiban tersebut, sebanyak tiga orang pedagang minuman keliling terjaring. Ketiganya dibawah ke pos jaga Satpol-PP di Taman Merdeka.

"Malam ini kami melaksanakan penertiban dan hasilnya ada tiga orang pedagang yang kami bawa ke pos untuk membuat surat pernyataan agar tidak melanggar lagi," ucapnya.

Ia menyampaikan, bahwa Pemkot Metro telah menyiapkan Samber Park sebagai tempat perdagangan di malam hari. Sehingga, jika ditemukan masih muncul aktivitas perdagangan di Taman Merdeka pihaknya akan melakukan tindakan tegas.

"Tadi sudah kita sampaikan kepada para pedagang itu bahwa ini aturannya jelas dan berlaku untuk kita semua. Ini kota kita bersama dan mari kita jaga, pemerintah sudah menyediakan lokasi Berdagang di lapangan samber," ujarnya.

"Sesuai dengan aturan itu para pedagang sudah tidak diizinkan untuk berdagang lagi di seputar Taman Merdeka. Jika besok masih kami temukan ada maka akan kami proses sesuai aturan," sambungnya.

Yoseph menceritakan, dalam penertiban sebelumnya petugas menemukan pedagang yang menjual minuman keras disekitar Taman Merdeka.

"Yang malam ini kita tertib kan kebanyakan pedagang kopi dan es. Kita juga ada menemukan arak Bali yang diperdagangkan Taman Merdeka ini," terangnya.

"Kemudian sebelumnya berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada indikasi masyarakat tertentu yang mulai membawa miras seperti tuak dan lainnya lalu kumpul dan minum bersama di sekitar Taman Merdeka," imbuhnya.

Ia menegaskan, bahwa jika pedagang tersebut masih masih ditemukan berjualan di sekitar Taman Merdeka, Satpol-PP bakal memberikan sanksi tegas.

"Kami sudah sampaikan bahwa aturan ini mengikat kita bersama, kami sebagai petugas kami harus melaksanakan ini karena taman kota ini adalah milik masyarakat Kota Metro," bebernya.

"Kami dari bidang penegakan Perda maupun satpol-PP menjalankan perintah Pak kasat, aturan yang harus kami laksanakan ini sifatnya final. Masyarakat atau pedagang dilarang untuk berdagang di seputaran Taman Merdeka," tandasnya. 

Diketahui, usai dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan, para pedagang minuman keliling tersebut diizinkan pulang. (*)

Editor :