• Selasa, 03 Desember 2024

Pengedar Sabu Asal Bandar Lampung Diringkus Polisi, Bakal Lebaran Dibalik Jeruji Besi

Rabu, 03 April 2024 - 19.26 WIB
222

RDP (26) pengedar narkoba asal Kecamatan Wala Abadi, Lampung Selatan saat diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung meringkus RDP (26) pengedar narkoba asal Desa Kroy, Kecamatan Sukabumi Bandar Lampung. 

Pria lulusan SD itu diringkus polisi di sebuah warung di pinggir Jalan Sorkarno-Hatta, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, Kamis (21/3/2024) dini hari. 

Saat diamankan, pelaku kedapatan membawa puluhan paket sabu, pil ekstasi dan ganja siap edar. 

Kasat resnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba di daerah Panjang. 

"Atas informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku," Ujarnya. 

Saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kantong hitam berisikan 28 plastik bening berisi narkoba jenis sabu dan 1 plastik bening berisikan 18 butir Pil ekstasi.

Tak sampai disitu, petugas melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku. 

"Dari rumah pelaku, kami menemukan 1 buah dompet warna merah berisi 4 buah plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, 1 buah plastik bening berisi serbuk coklat, 1 buah paket daun ganja kering yang dibungkus kertas warna cokelat serta 1 buah timbangan digital," Ucapnya. 

Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru melakoni bisnis haram itu selama 3 bulan. 

"Pelaku mengaku baru dua kali mengambil barang haram ini dari ZK (DPO), " Jelasnya. 

Namun, barang haram yang kedua kali itu belum sempat diedarkan dan sudah diringkus polisi terlebih dahulu.

Adapun barang bukti yang telah diamankan diantaranya narkoba dengan berbagai jenis yakni Sabu seberat 62,02 gram, Pil ekstasi seberat 8,42 gram atau 18 butir, Ganja seberat 2,88 gram dan Serbuk coklat yang diduga serpihan pil ekstasi seberat 3,72 gram. 

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Sat resnarkoba Polresta Bandar Lampung. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun," Pungkasnya. (*)