Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Marga Batin Lamtim Ditangkap Dalam Pelariannya di Jaktim
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang Kepala Desa di Lampung Timur bernama Tardianto ditangkap anggota Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Timur, di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (3/4/2024) malam.
Saat dikonfirmasi Kanit Tipikor Polres Lampung Timur IPDA Meidy mengatakan malam ini tersangka lagi perjalanan menuju Polres Lampung Timur dari Jakarta Timur, dengan membawa terduga pelaku korupsi Dana Desa (DD) tersebut.
Diketahui Tardianto merupakan mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, dan telah melakukan korupsi dana desa tahun program 2022 dengan merugikan negara sebesar 635 juta.
Modus yang digunakan terduga yaitu, mengambil uang yang seharusnya untuk pembangunan desa baik fisik atau non fisik. Namun justru uang setengah miliar lebih itu digunakan untuk keperluan pribadi.
Menurut pengakuan pelaku uang 635 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku dan untuk modal usaha pribadi.
"Sebelumnya sudah dipanggil namun tidak mengindahkan dan kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Jakarta Timur. Setelah bekerja sama dengan anggota polisi Polsek Duren Sawit, tempat persembunyian kepala desa tersebut ditemukan dan tanpa perlawanan saat ditangkap pelaku langsung dibawa menuju Polres Lampung Timur," kata Meidy.
"Sementara itu dulu yang bisa kami berikan, besok akan kami lakukan pres rilis di Polres Lampung Timur," tutupnya singkat. (*)
Berita Lainnya
-
Cairan Molase Tumpah di Jalan Labuhanratu Lamtim, Pengendara Motor Tergelincir
Selasa, 10 September 2024 -
Kecelakaan Truk Vs Motor di Way Jepara Lamtim, Seorang Ibu Rumah Tangga Tewas
Sabtu, 07 September 2024 -
Kebakaran Hutan Kembali Landa Way Kambas, 925 Hektar Dilalap Si Jago Merah
Jumat, 06 September 2024 -
Ratusan Massa Demo di Bawaslu, Desak KPU Lamtim Terima Pendaftaran Dawam-Ketut Erawan
Jumat, 06 September 2024