Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Marga Batin Lamtim Ditangkap Dalam Pelariannya di Jaktim
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang Kepala Desa di Lampung Timur bernama Tardianto ditangkap anggota Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Timur, di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (3/4/2024) malam.
Saat dikonfirmasi Kanit Tipikor Polres Lampung Timur IPDA Meidy mengatakan malam ini tersangka lagi perjalanan menuju Polres Lampung Timur dari Jakarta Timur, dengan membawa terduga pelaku korupsi Dana Desa (DD) tersebut.
Diketahui Tardianto merupakan mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, dan telah melakukan korupsi dana desa tahun program 2022 dengan merugikan negara sebesar 635 juta.
Modus yang digunakan terduga yaitu, mengambil uang yang seharusnya untuk pembangunan desa baik fisik atau non fisik. Namun justru uang setengah miliar lebih itu digunakan untuk keperluan pribadi.
Menurut pengakuan pelaku uang 635 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku dan untuk modal usaha pribadi.
"Sebelumnya sudah dipanggil namun tidak mengindahkan dan kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Jakarta Timur. Setelah bekerja sama dengan anggota polisi Polsek Duren Sawit, tempat persembunyian kepala desa tersebut ditemukan dan tanpa perlawanan saat ditangkap pelaku langsung dibawa menuju Polres Lampung Timur," kata Meidy.
"Sementara itu dulu yang bisa kami berikan, besok akan kami lakukan pres rilis di Polres Lampung Timur," tutupnya singkat. (*)
Berita Lainnya
-
Ngaku Tanahnya Diserobot Pemerintah Desa, Dua Warga Labuhan Maringgai Lamtim Lapor Polda
Minggu, 05 Januari 2025 -
Alsintan Bantuan Pemerintah di Lampung Timur Disewakan Hingga ke Palembang
Sabtu, 04 Januari 2025 -
Usai Bertengkar dengan Suami, Perempuan di Lampung Timur Nekat Gantung Diri
Jumat, 03 Januari 2025 -
Tawarkan Pesona Sungai Alami, Wisata Pemandian Alam Kali Arok Lampung Timur Dipadati Wisatawan
Kamis, 02 Januari 2025