Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Marga Batin Lamtim Ditangkap Dalam Pelariannya di Jaktim

Mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya Tardianto (baju merah) tak berkutik saat dijemput anggota Polres Lamtim di persembunyiannya di Jakarta. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang Kepala Desa di Lampung Timur bernama Tardianto ditangkap anggota Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lampung Timur, di wilayah Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (3/4/2024) malam.
Saat dikonfirmasi Kanit Tipikor Polres Lampung Timur IPDA Meidy mengatakan malam ini tersangka lagi perjalanan menuju Polres Lampung Timur dari Jakarta Timur, dengan membawa terduga pelaku korupsi Dana Desa (DD) tersebut.
Diketahui Tardianto merupakan mantan Kepala Desa Marga Batin, Kecamatan Waway Karya, dan telah melakukan korupsi dana desa tahun program 2022 dengan merugikan negara sebesar 635 juta.
Modus yang digunakan terduga yaitu, mengambil uang yang seharusnya untuk pembangunan desa baik fisik atau non fisik. Namun justru uang setengah miliar lebih itu digunakan untuk keperluan pribadi.
Menurut pengakuan pelaku uang 635 juta digunakan untuk membayar hutang pelaku dan untuk modal usaha pribadi.
"Sebelumnya sudah dipanggil namun tidak mengindahkan dan kami mendapat informasi pelaku berada di wilayah Jakarta Timur. Setelah bekerja sama dengan anggota polisi Polsek Duren Sawit, tempat persembunyian kepala desa tersebut ditemukan dan tanpa perlawanan saat ditangkap pelaku langsung dibawa menuju Polres Lampung Timur," kata Meidy.
"Sementara itu dulu yang bisa kami berikan, besok akan kami lakukan pres rilis di Polres Lampung Timur," tutupnya singkat. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Timur Tuan Rumah KKN Internasional, Bupati Harap Jadi Ajang Promosi Produk UMKM
Senin, 16 Juni 2025 -
Puting Beliung Rusak 17 Rumah di Lampung Timur
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Lampung Timur Menuju Pusat Studi dan Investasi Kakao Dunia
Sabtu, 14 Juni 2025 -
SLB Pertama di Margototo Lamtim Diresmikan, Harapan Baru bagi Anak Disabilitas
Jumat, 13 Juni 2025