Bawa 18,3 Gram Sabu, Dua Pemuda Asal Tulang Bawang Ditangkap Polisi di Mesuji
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/bawa-183-gram-sabu-dua-pemuda-asal-tulang-bawang-d_20240403184903.jpg)
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolres Mesuji. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Mesuji - Dua pemuda asal Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Mesuji lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto melalui Kasat Narkoba Iptu David Herlis mengatakan, penangkapan dilakukan di Desa Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pada Selasa (02/04/2024) malam.
"Penangkapan ini berdasarkan LP/A/16/IV/2024/SPKT/Res Narkoba/Polres Mesuji/Polda Lampung, Tanggal 02 April 2024," kata David, saat memberikan keterangan, Rabu (03/04/2024).
David melanjutkan, dua pemuda yang ditangkap yakni bernama Valen Ahmad Muhib (21) dan Haidir Ali Apriliansyah (21), yang merupakan warga Dwi Warga Tunggal Jaya RT 006/RW 005 Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
"Saat dilakukan penangkapan dan pengeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu 18,30 gram dan satu satu unit handphone," ungkapnya.
Kemudian, dua pemuda ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti narkoba dibawa ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.
Baca juga : Pecatan Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Rumah Pengedar di Metro Selatan
Sebelumnya juga diberitakan sebuah rumah yang merupakan milik seorang terduga pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Metro, Jumat (29/3/2024) dini hari tadi.
Hasilnya, sebanyak empat orang terduga penyalahguna narkoba dibekuk aparat. Dimana seorang diantaranya diduga merupakan pengedar dan seorang lainnya merupakan anggota Polri yang telah dipecat atas kasus serupa.
Tersangka SD alias Koko (38) merupakan terduga pengedar sekaligus pemilik rumah di Jalan Cemara nomor 04 RT 04 RW 007 Kelurahan Margorejo, Kecamatan Metro Selatan.
Sementara EM alias Eka alias Tino (37) warga Jalan Belida nomor 28 F, RT 017 RW 008 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur,merupakan pecatan anggota Polri sekaligus residivis atas kasus serupa. (**)
Berita Lainnya
-
Turun Status Jadi Jalan Kabupaten, Jalan Inpres Mesuji Belum Ada Pembangunan Sejak 2015
Kamis, 25 Juli 2024 -
Pecatan Polisi Jadi Bandar Sabu di Mesuji
Kamis, 25 Juli 2024 -
Bangunan Wisata Religi di Mesuji Dinilai Mangkrak, Febrizal Levi: Memang Begini Temanya
Rabu, 24 Juli 2024 -
Bacabup Mesuji Suprapto Optimis Mudah Dapat Pembangunan dari Pusat
Rabu, 24 Juli 2024