• Senin, 05 Mei 2025

Oknum Penggarap Diduga Sewakan Lahan Kota Baru ke Warga, Besaran Sewa 5 Juta Hingga 15 Juta per Hektar

Selasa, 02 April 2024 - 08.09 WIB
206

Inilah tiga kuitansi bukti pembayaran lahan KotaBaru. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Oknum penggarap diduga menyewakan lahan Kota Baru milik Pemprov Lampung ke sejumlah warga. Uang sewa masuk ke kantong pribadi oknum penggarap, bukan ke kas daerah Pemprov Lampung.

Informasi dihimpun Kupas Tuntas, oknum penggarap itu menetapkan tarif sewa lahan Kota Baru ke petani lebih besar dari harga sewa yang dipatok Pemprov Lampung sebesar Rp3 juta per hektar setiap tahun. Oknum ini menetapkan harga sewa lahan Kota Baru ke warga mencapai Rp5 juta sampai dengan Rp15 juta per hektar per tahun.

Berdasarkan bukti kuitansi bermaterai 10 ribu yang diterima Kupas Tuntas pada Senin (1/4/2024), tertulis S alias B telah memberikan uang sebesar Rp20 juta kepada penerima ES untuk membayar sewa lahan garapan di Kota Baru seluas 2 hektar selama dua tahun. Terhitung dari tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan 15 Maret 2024.

Jika dikalkulasi, dalam satu hektar harga sewa lahan Kota Baru dipatok sebesar Rp10 juta selama dua tahun atau Rp5 juta selama satu tahun.

Selain itu, juga ada bukti kuitansi bermaterai 6 ribu tertanggal 24 Juli 2022 atas nama NS yang telah menyerahkan uang sebesar Rp15 juta kepada penerima M untuk pembayaran lahan garapan di Kota Baru seluas 10.000 meter persegi.

Lalu, ada kuitansi bermaterai 6 ribu tertanggal 2 September 2022 dimana N telah menyerahkan uang senilai Rp17 juta untuk pembayaran lahan garapan seluas dua hektar di Kota Baru.

Disinyalir oknum penggarap tersebut dibekingi oleh pihak-pihak tertentu. Sehingga mereka berani menyewakan lahan Kota Baru ke masyarakat.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung menyebut pada tahun 2024 ini masih mendata petani yang akan kembali memperpanjang penyewaan lahan di Kota Baru, Kabupaten Lampung Selatan, milik Pemprov Lampung.

"Kami sekarang masih terus berproses untuk mendata petani yang akan kembali melakukan perpanjangan sewa lahan Kota Baru. Karena kan kemarin ada warga yang menolak," kata Kabid Aset BPKAD Provinsi Lampung, Mediandra, Selasa (16/1/2024) lalu.

Mediandra mengatakan, pada tahun 2023 lalu ada sekitar 230 hektar lahan pertanian di Kota Baru yang sudah disewa oleh petani penggarap.

"Jadi sudah ada 230an hektar lahan Kota Baru yang sudah disewa pada tahun 2023 lalu. Untuk nilainya sendiri sekitar Rp690 juta," katanya.

Ia mengungkapkan, petani yang melakukan garapan tersebut berada di Desa Sindang Anom, Gedung Agung, Sinar Rezeki, Purwotani, Margodadi, Sidodadi Asri, Margorejo, Sumber Jaya dan Margo Mulyo.

"Untuk total lahan di Kota Baru sendiri sekitar 900 hektar yang berpotensi bisa ditanami oleh warga. Dan ini akan terus kita upayakan agar semua warga mau menyewa karena sudah jelas itu aset negara, sehingga berlaku aturan yang mengikat," jelasnya.

Medy mengungkapkan, saat ada penggarap yang akan melakukan pembayaran uang sewa, pihaknya akan menurunkan petugas untuk melakukan pengukuran ulang sehingga petani tahu berapa nominal uang yang harus dibayarkan.

"Dalam melakukan pembayaran juga tidak menggunakan uang cash. Ketika petani bermohon akan menyewa maka petugas akan mengukur. Setelah itu akan terbit STS dan mereka diminta untuk setor ke bank. Sehingga uang masuk langsung ke kas daerah," terangnya.

Ia menerangkan, sewa lahan tersebut berlaku untuk satu tahun. Jika lahan Kota Baru belum ada rencana untuk dilanjutkan pembangunan maka sewa lahan bisa dilakukan perpanjangan.

"Sewa lahan ini berlaku untuk satu tahun kalau nanti belum ada rencana kelanjutan pembangunan maka akan kita perpanjangan lagi. Kalau langsung kita buat lima tahun khawatirnya akan ada lanjutan pembangunan," jelasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022 disebutkan sewa lahan Kota Baru yang harus dibayar oleh petani kepada Pemprov Lampung sebesar Rp3 juta per hektar per tahun. (*)

Editor :