• Senin, 05 Mei 2025

KPK Tak Hadir, Sidang PK Terpidana Mantan Rektor Unila Karomani Ditunda

Selasa, 02 April 2024 - 14.56 WIB
88

Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Selasa, (2/4/2024). Foto: Yudi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sidang Peninjauan Kembali (PK) Terpidana mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 ditunda.

Ditundanya persidangan PK tersebut, lantaran pihak termohon yakni Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tidak hadir dalam persidangan yang digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan permohonan pemohon. 

Majelis Hakim, Hendro Wicaksono meyampaikan, bahwa PN Tanjungkarang telah melayangkan surat panggilan untuk menghadiri persidangan kepada termohon yakni KPK sejak 20 Maret 2024 lalu.

"Namun hingga pukul 12.00 WIB, jaksa KPK tidak kunjung hadir, kami akan kembali memanggil termohon pada 23 April 2024 mendatang," kata majelis hakim, Hendro Wicaksono. Selasa (2/04/2024).

Saat diwawancarai usai menghadiri persidangan yang ditunda, Karomani mengatakan, dirinya mengakukan PK agar mendapat keadilan, ia menyatakan bahwa tidak menerima suap. 

Karomani berkaca terhadap satu kasus besar yang kerugian negaranya mencapai triliunan namun hukumannya sangat ringan sementara kasus yang menimpanya bukan uang milik negara.

"Ini tidak ada uang negaranya, ini merupakan uang masing-masing pribadi untuk kepentingan umat, uang itu tidak masuk ke kantong pribadi saya," kata Karomani.

Karomani menjelaskan, bahwa uang tersebut digunakan untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) yang kemudian diserahkan kepada NU.

Karomani juga mengakui, dirinya menerima sumbangan-sumbangan itu namun, dirinya keliru tidak melaporkan hal tersebut ke KPK.

Kuasa hukum Karomani, Ahmad Handoko menjelaskan, ada beberapa catatan dalam putusan tersebut yang kemudian menjadikan pertimbangan klientnya PK. 

"Kami tetap berpendapat peristiwa yang didakwakan kepada Prof Karomani adalah peristiwa gratifikasi yang seharusnya pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua bukan pasal 12 terkait suap," kata Handoko. 

"Kemudian adanya putusan uang pengganti yang tidak layak dibebankan kepada Karomani sehingga putusan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kepada klient kami, itu dalah kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani divonis selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, pada Kamis 25 Mei 2023 malam. 

Karomani dinyatakan oleh majelis hakim Lingga Setiawan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru Unila, dan menjatuhkan pidana penjara terhadapnya dengan 10 tahun penjara.

Dalam putusan tersebut juga, Karomani turut dijatuhi denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka ia harus menggantinya dengan kurungan selama empat bulan. 

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mantan Rektor Unila Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar. 

Dalam putusan itu juga turut dibacakan pertimbangan hakim terkait hal yang memberatkan perbuatannya dimana hakim menilai perbuatan Karomani telah mengkhianati sumpahnya sebagai Rektor dan juga mendegradasi penilaian kampus serta menyalahgunakan fungsi perguruan tinggi. 

"Terdakwa juga telah menciderai mahasiswa yang sudah bersungguh-sungguh untuk bisa berkuliah di Unila," kata Hakim Lingga Setiawan. (*)

Editor :