• Senin, 05 Mei 2025

DPRD Minta Pemprov Lampung Berantas Oknum Diduga Sewakan Lahan Kota Baru

Selasa, 02 April 2024 - 10.06 WIB
93

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - DPRD Provinsi Lampung meminta, kepada pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung untuk dapat memberantas oknum yang diduga menyewakan lahan garapan di Kota Baru kepada warga.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS mengatakan, jika hal tersebut harus segera dilakukan sehingga polemik antara Pemprov Lampung dengan masyarakat penggarap lahan Kota Baru tidak terus berkepanjangan.

"Terkait polemik di Kota Baru memang pemerintah daerah harus segera turun tangan mengatasi. Jangan sampai berkepanjangan bahwa dilapangan ada sewa menyewa tapi tidak diserahkan kepada pemda," kata Budiman saat dimintai keterangan, Selasa (2/4/2024).

Ia mengatakan, jika oknum yang menyewakan lahan tersebut dinilai dapat merugikan pemerintah daerah karena uang sewa yang diberikan oleh warga masuk ke kantong pribadi. 

Selain itu juga merugikan masyarakat sebagai penggarap lantaran uang yang harus dibayarkan oleh masyarakat ke oknum tersebut lebih tinggi jika dibandingkan dengan masyarakat membayar ke pemda.

"Tidak boleh lagi negara ini ada oknum, kalau memang tanah itu hak nya pemda maka pemda yang harus mengurus itu. Saya berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti ini," tegasnya.

Namun politisi partai Demokrat tersebut berharap, agar Pemprov Lampung juga terus memberikan sosialisasi serta pemanahan kepada masyarakat penggarap Kota Baru.

"Tapi pemda juga harus arif, jangan dulu main gusur-gusur saja. Harus ada solusi apakah dipindah ke tempat yang lain atau ada pekerjaan lain. Jadi jangan hanya gusur saja karena itu bukan solusi pemerintah," terangnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengatakan, jika pihaknya akan segera melakukan rapat dengar pendapat (RDP) antara stakeholder terkait dengan masyarakat penggarap lahan Kota Baru.

"Nanti kita akan RDP dengan pihak terkait agar ada titik temu sebenarnya seperti apa sih. Nanti kita mediasi agar hal yang tidak diinginkan tidak terjadi dilapangan. Selain itu nanti masyarakat kami beri kesempatan untuk berbicara," jelasnya.

Diberitakan sebelum nya oknum penggarap diduga menyewakan lahan Kota Baru milik Pemprov Lampung ke sejumlah warga. 

Uang sewa masuk ke kantong pribadi oknum penggarap, bukan ke kas daerah Pemprov Lampung.

Informasi dihimpun Kupas Tuntas, oknum penggarap itu menetapkan tarif sewa lahan Kota Baru ke petani lebih besar dari harga sewa yang dipatok Pemprov Lampung sebesar Rp3 juta per hektar setiap tahun. 

Oknum ini menetapkan harga sewa lahan Kota Baru ke warga mencapai Rp5 juta sampai dengan Rp15 juta per hektar per tahun. (*)

Editor :