• Senin, 05 Mei 2025

BPASN Batalkan Pemecatan Sahriwansah, Pemkot Bandar Lampung: Kita Tidak Ada Masalah

Selasa, 02 April 2024 - 15.28 WIB
213

Kepala BKPSDM kota Bandar Lampung Herliwati, saat dimintai keterangan, Selasa (2/4/2024). Foto: Sri/kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) membatalkan pemecatan sebagai PNS tidak dengan hormat mantan kepala dinas (DLH) kota Bandar Lampung Sahriwansah yang dilakukan oleh pemkot setempat.

Pembatalan tersebut atas surat keputusan BPASN dengan Nomor 024/KPTS/BPASN/2024 yang menyatakan bahwa surat keputusan Walikota Nomor 888/15/IV.04/2023 tentang pemberhentian sebagai PNS Sahriwansah dibatalkan.

Sahriwansah terjerat kasus tindak pidana korupsi atas retribusi sampah di DLH tahun 2019-2021, yang saat ini kasusnya dalam proses masih pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kota Bandar Lampung Herliwati menyampaikan, pihaknya tidak mempermasalahkan pembatalan pemecatan PNS Sahriwansah oleh BPASN.

"Tidak apa apa dibatalkan, kita tidak ada masalah dan kita akan lihat nanti, dan itu memang hak dia (Sahriwansah)," ujarnya, saat dimintai keterangan, Selasa (2/4/2024).

Menurutnya, keluarnya surat pemberhentian walikota tersebut karena tidak ada komunikasi dari pihak Sahriwansah ke pihaknya dari 7 November hingga 29 November 2023 bahwa akan mengajukan banjing yang ke dua kalinya.

"Jadi ada setengah bulanan jedanya tidak ada komunikasi. Sementara kita punya tupoksi melakukan penerbitan surat pemberhentian itu supaya tidak disalahkan," ungkapnya.

Herli juga mengungkapkan, sebelumnya pada tanggal 21 maret 2023, Sahriwansah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor :Print - 04/ L.8.5/Fd.1/03/202.

Selanjutnya pada tanggal 31 maret 2023, maka pihaknya mengeluarkan surat pemberhentian sementara sebagai PNS berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 887/01/IV.04/2023.

Selanjutnya tanggal 7 november 2023 Dinyatakan terbukti secara sah bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tanjung karang Nomor 10/Pid. Sus-TPK/2023/PT/TJK.

"Setelah ada inkrah itu dan tidak adanya konfirmasi dari pihak syahriwansah. Maka di tanggal 29 november 2023 Sahriwansah diberhentikan permanen sebagai PNS berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 888/15/IV.04/2023," ungkapnya.

Karena jelasnya, setelah ada putusan pemberhentian PNS itu, pihak dari Sahriwansyah mengajukan banding.

"Yaitu di tanggal 13 desember 2023 ternyata pihak syahriwansyah mengajukan banding administratif yang ditujukan kepada Ketua Badan Pertimbangan ASN," terangnya.

Kemudian, pada tanggal 16 januari 2024, Wali Kota Bandar Lampung memberikan tanggapan atas surat Badan Pertimbangan ASN Nomor 134/BPASN/S/2023 perihal Permohonan tanggapan dan bahan atas banding administrative yang diajukan oleh saudara Sahriwansah, S.E., NIP. 19651010199003 1 002 Dinas Perhubungan.

Herli menjelaskan bahwa Sahriwansah saat ini statusnya masih diberhentikan sementara, karena BPASN hanya membatalkan pemecatan yang permanen saja.

"Jadi terkait dengan gaji PNS nya hanya dibayarkan 50 persen saja," ucanya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Sahriwansah, Ghoniyu Satya Ikroomi menyampaikan, klien kami diberhentikan secara sepihak tanpa memperhatikan aturan yang ada oleh Walikota Bandar Lampung. Padahal perkara tersebut belum incrah karena sedang melakukan upaya hukum atas perkara tersebut.

"Posisi klien kami sedang melakukan upaya hukum tapi tiba-tiba tak ada hujan ataupun angin diberikan SK pemberhentian," ujar Ghoniyu.

Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Walikota Bandar Lampung tersebut prematur dan tampak sangat tergesa-gesa, tidak memperhatikan aturan mengenai pemberhentian aparatur sipil negara.

"Sehingga kami melakukan upaya banding administrasi kepada BPASN. Yang kemudian BPASN menyatakan bahwa surat keputusan Walikota Nomor 888/15/IV.04/2023 tersebut dibatalkan, sehingga saat ini status ASN dari klien kami dikembalikan kepada status semula," katanya. (*)

Editor :