Bawaslu RI: Pemahaman Publik Terkait Pemilu dan Pilkada Masih Rendah

Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, dalam rapat koordinasi nasional Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu pada Pemilu 2024, Senin (1/4/2024). Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mencatat pemahaman masyarakat terkait Pemilu dan Pilkada 2024 masih rendah. Sehingga Bawaslu daerah diminta untuk memaksimalkan publik edukasi persiapan Pilkada November 2024 mendatang.
Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, dalam rapat koordinasi nasional Evaluasi Manajemen Publikasi Media Sosial dan Pemberitaan Bawaslu pada Pemilu 2024, Senin (1/4/2024).
Dalam rapat itu, ia meminta seluruh Bawaslu daerah untuk mempersiapkan publikasi edukasi menjelang Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung akhir tahun ini agar lebih optimal dan meningkatkan tingkat pemahaman masyarakat.
Menurutnya, hal tersebut bisa dilakukan dengan melakukan evaluasi tentang publikasi dan pemberitaan yang telah dilakukan pada pemilu yang sudah berlangsung. Sehingga ada evaluasi terhadap tingkat pemahaman publik.
Lolly mengatakan, berdasarkan data jejak pendapat Kompas, hanya 4,6 persen publik yang mengetahui tentang larangan kampanye Pemilu, 32,5 persen tidak tahu larangan soal semua bentuk kampanye, dan 62,9 persen tahu sebagian.
"Ini saja hasil jejak pendapat Kompas saja perlu memecut kita semua untuk mengetahui apa yang keliru dari proses publikasi kita. Apa yang masih kurang tentang cara kita mewartakan," kata Lolly.
Dia juga menyoroti soal peningkatan jumlah pelaporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh masyarakat. Katanya, tren pelaporan dari masyarakat cukup meningkat, namun dari seluruh laporan 40 persen yang bisa diregister.
"Partisipasi masyarakat untuk melaporkan dugaan pemilu 2024 itu cukup baik dan tinggi. Tapi belum dibarengi dengan kualitas pemenuhan syarat pelaporan, dampaknya adalah 40 persen laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu yang kemudian bisa diregistrasi, karena selebihnya tidak bisa memenuhi syarat formil atau syarat materilnya," tegasnya.
Berdasarkan temuan tersebut, ia menghimbau jajaran Bawaslu daerah segera melakukan evaluasi dan perbaikan, salah satu upaya yang dapat dilakukan dengan lebih gencar memberikan pendidikan politik terutama di bidang pengawasan pemilu kepada masyarakat melalui media sosial dan pemberitaan.
Dia juga meminta kepada jajaran Bawaslu di daerah untuk aktif memantau sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) karena hematnya dapat membantu mereka dalam menangani permasalahan serupa saat Pilkada.
"Jangan pernah takut kalau kita belum baik sekarang, karena semua orang yang baik pasti pernah mengalami belum baik. Mari kita evaluasi dan harus terbuka dan evaluasi, kalau kita sudah bisa jujur terhadap diri kita sendiri, kelembagaan kita akan bisa menjadi lebih baik lagi," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Harga Singkong di Lampung Kini Hanya 1.100 per Kilogram, 5000 Petani Bakal Geruduk Kantor Gubernur
Senin, 05 Mei 2025 -
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025