Terlibat Bisnis Prostitusi Online, Satu Mucikari dan Dua PSK di Pringsewu Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Pringsewu - Polres Pringsewu mengamankan seorang mucikari yang terlibat dalam kasus prostitusi secara online di Pringsewu, Minggu (31/3/24) malam sekitar pukul 23.30 WIB.
Mucikari yang diamankan berinisial NS (27) warga Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. Kemudian dua orang yang berperan menjadi wanita penjaja seks komersial (PSK), yakni KH (18) warga Kabupaten Pesawaran dan MR (26) warga Jakarta.
Selain ketiga wanita tersebut, petugas juga turut menyita satu unit Ponsel, enam alat kontrasepsi serta uang tunai Rp1,4 juta yang diduga didapat dari hasil menjajakan PSK.
Kasat Reskrim, Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi menjelaskan, Mucikari NS diamankan polisi di salah satu rumah kos di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.
“Sedangkan dua PSK diamankan di salah satu penginapan di kelurahan Pringsewu Timur tak berselang lama setelah mengamankan mucikari NS,” kata Iptu Al Haqqi saat dikonfirmasi. Senin, (1/4/2024).
Iptu Haqqi membeberkan, NS yang dalam keseharinya berprofesi sebagai terapis kecantikan ini menjajakan wanita pekerja seks komersial melalui media sosial Whats App dengan tarif Rp700 ribu dan bisnis esek-esek diakui NS sudah dijalani satu bulan belakangan ini.
“Dari bisnis prostitusi ini NS mengaku mendapatkan keuntungan berfariasi mulai dari Rp100 ribu per transaksi,” paparnya.
lebih lanjut, ia mengatakan, bahwa ketiga wanita tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan oleh unit perlindungan perempuan dan anak (UPPA) Satreskrim Polres Pringsewu. Mereka disangkakan melanggar pasal 296 KUHP jo pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan
“Tindakan hukum ini sebagai bentuk keseriusan Polri dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat terutama saat bulan suci ramadhan.” tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Marindo Tunjuk Andi Purwanto Sebagai PLH Sekda Pringsewu
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Geledah dan Segel Ruang Kerja Sekda Pringsewu Pasca Ketua LPTQ Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Kamis, 30 Januari 2025 -
Kejari Tetapkan Sekda Pringsewu Sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 30 Januari 2025 -
Tipu Bos Rental Mobil di Pringsewu, 2 Pelaku Penipuan dan Penggelapan Ditangkap
Jumat, 24 Januari 2025