• Sabtu, 27 Juli 2024

Terkait Oknum Sewakan Lahan Kota Baru Hingga 20 Juta per Hektar, Begini Penjelasan Pemprov Lampung

Senin, 01 April 2024 - 16.13 WIB
107

Terkait Oknum Sewakan Lahan Kota Baru Hingga 20 Juta per Hektar, Begini Penjelasan Pemprov Lampung. Foto: Dok.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung angkat bicara terkait dengan adanya oknum yang menyewakan lahan Kota Baru milik Pemprov Lampung mulai dari Rp15 hingga Rp20 juta ke sejumlah warga.

Kepala UPTD Pemanfaatan, Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Daerah BPKAD Provinsi Lampung melalui Kasi Pengamanan Aset Daerah Yolly Maristo mengatakan jika saat ini pihak nya tengah mencari kebenaran dari informasi tersebut.

"Jadi dulu ada beberapa case yang ditemukan di lapangan bahwa ada penggarap yang menggarap lahan Kota Baru itu memperjualkan lahan garapan. Jadi dari satu orang dijual ke orang-orang lain, itu tanpa sepengetahuan kami," katanya saat dimintai keterangan, Senin (1/4/2024).

Menurutnya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh satuan tugas (satgas) pengamanan aset Kota Baru temuan tersebut sudah pernah dilaporkan ke Polda Lampung.

"Dan hasil dari investigasi teman-teman satgas yang ada disana ditemukan kejadian seperti itu dan itu sudah kami laporkan ke Polda tapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut," tambahnya.

Sehingga saat ini pihak nya tengah mencari informasi lebih lanjut dengan melakukan pendataan serta menyebarkan surat tanda stor (STR) kepada para petani yang sudah pernah menggarap di lahan Kota Baru.

"Sementara ini kami sedang mencari informasi lebih lanjut dengan pendataan, selain menyebarkan STS juga kami menyingkronkan benar tidak penggarap itu mengelola garapan sesuai STS tahun lalu. Takutnya di lapangan itu garapan tahun lalu dan sekarang itu beda," paparnya.

Ia juga menegaskan jika tidak menutup kemungkinan pihak nya akan melaporkan oknum tersebut kepada Polda Lampung.

"Kalau misal kita temukan oknum lagi mau tidak mau kami laporkan ke pihak yang berwajib. Karena itu kan oknum jadi kita harus cari tahu apakah oknum petugas atau penggarap kita tidak tahu," jelasnya.

Yolli juga menjelaskan jika pihaknya telah menyebarkan 188 STS ke petani penggarap dan sampai saat ini sudah ada 6 orang petani yang melakukan pembayaran dengan luas lahan mencapai 26.273 m2.

"Kemarin kami sudah menyebarkan STS ke 188 petani penggarap, pokoknya satu orang penggarap kami berikan satu STS. Sekarang dari 188 itu yang sudah melakukan pembayaran baru 6 orang petani penggarap dengan total luasan lahan 26.273 m2," sambungnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika pihaknya tetap melakukan upaya persuasif melalui tim satgas agar petani yang dulu pernah menggarap mau kembali melanjutkan garapannya.

"Ditahun lalu mereka yang sudah bayar kami berikan STS kembali. Kami harapkan dengan STS itu petani tergerak untuk membayar sesuai dengan lahan yang mereka garap. Jadi dengan STS itu langsung dibawah ke Bank Lampung dan nanti dari Bank Lampung langsung masuk ke kas daerah," paparnya.

Menurutnya, uang sewa yang harus dibayarkan oleh petani sebesar Rp3 juta per hektare dinilai sudah sangat murah.

"Sewa Rp3 juta per hektare itu sudah termasuk paling murah. Karena informasi dari masyarakat penggarap untuk lahan yang bersinggungan dengan Kota Baru itu sewa lahan antara Rp8 sampai Rp12 juta per hektare," katanya.

"Sedangkan berdasarkan informasi dari teman-teman satgas untuk areal satu hektare saja kalau mereka menaman singkong dalam setahun bisa 2 kali panen, satu kali panen minimal serugi-rugi nya bisa Rp15 juta pendapatan nya. Jadi kalau misal dikurangi dengan biaya produksi dan lain-lain bisa Rp7 juta bersihnya," tutupnya. (*)