• Selasa, 26 November 2024

Terancam Hukuman Mati, Kurir Narkoba 60 Kilogram Asal Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Tanjungkarang

Senin, 01 April 2024 - 17.39 WIB
145

Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi saat menjalani persidangan perdana di PN Tanjungkarang, Senin (1/04/24) Sore. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa kurir narkotika jebis sabu-sabu 60 Kilogram asal Aceh jalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Senin (1/04/24) Sore.

Para terdakwa tersebut yakni Muhammad Yani, Nurdin dan Muhammad Kadafi ketiganya merupakan warga Provinsi Aceh.

Dalam dakwaannya JPU Kandra Buana mengatakan, ketiga terdakwa tanpa hak telah melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 yang beratnya lebih dari 5gram yakni 60,954,64 gram (60 Kilogram).

"Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam sebagaimana ketentuan Pasal 114 Ayat (2) junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kanra Buana dalam bacaan dakwaannya.

Kandra Buana mejelaskan, kronologi perkara tersebut berawal saat seorang Terdakwa dengan berkas terpisah bernama Asnawi dihubungi oleh PP (DPO) pada November 2023 lalu untuk mengantarkan Narkokoba jenis sabu-sabu sebanyak 58 bungkus kemasan merk teh cina.

"Kemasan tersebut sudah berada di dalam mobil yang berada di Daerah Panton Aceh Utara dengan berat sebanyak 60 kilogram, ia mendapat upah sebesar Rp 10 Juta perkilonya, sehingga total upah yang akan diterima oleh Asnawi yakni sebesar Rp 580 Juta," jelasnya

"Setelah mengambil kemudian memasukkan 58 bungkus teh cina tersebut kedalam dasbor serta pintu mobil yang digunakan Asnawi lalu menghubungi Terdakwa M Yani dan Nurdin untuk mengantar paket tersebut ke Daerah Jakarta dengan kesepakatan upah Masing-masing sebesar Rp 100 Juta," katanya.

Setibanya di Seaport Interdiction Bakauheni Lampung lanjut Kandra Buana, kendaraan yang digunakan oleh ketiganya diberhentikan oleh Anggota Ditresnarkoba Polda Lampung dan dilakukan pengecekan hingga ditemukan sebanyak 58 bungkus teh merk cina yang berisikan kristal berwarna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.

"Setelah dilakukan penyelidikan lebih Lanjut anggota Ditresnarkoba Polda lampung menuju ke Jakarta ke tempat orang yang akan menerima sabu tersebut di parkiran Mall Of Indonesia, dimana dilokasi tersebut Anggota berhasil menemukan Terdakwa Muhammad Kadafi bersama Fakhrus Rozi berhasil kabur (DPO) dimana keduanya adalah orang yang akan mengambil mobil serta barang berupa sabu-sabu tersebut berdasarkan bukti sebuah ponsel merk Vivo," imbuhnya.

Diketahui dalam persidangan, ketiganya tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, lantaran ancaman yang dikenakan terhadap ketiganya berupa hukuman mati, oleh Hakim yang mengadili perkara menunjuk penasihat hukum dari Posbakum PN Tanjungkarang

Tarmizi selaku kuasa hukum yang ditunjuk mengatakan ketiga kliennya tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU.

"Tadi Ketiga Terdakwa tidak keberatan dan menerima isi dakwaan JPU sehingga nanti akan digelar kembali persidangan dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi Pada 7 April 2024 mendatang," kata Tarmizi. (*)