Razia Balap Liar, Polres Lampung Tengah Amankan Puluhan Pemuda dan 8 Mobil
Jajaran Polres Lampung Tengah saat melakukan razia balap liar di Jalan Linkar Barat, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Tengah - Jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung amankan puluhan pemuda saat melakukan razia balap liar di Jalan Linkar Barat, Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasi Humas AKP Sayidina Ali mengatakan, dalam razia itu pihaknya mengamankan 28 pemuda berikut belasan R4 dan R2 yang digunakan untuk balap liar.
Razia yang dilaksanakan pada hari Minggu (31/3/2024) tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat, dan langsung menindaklanjuti.
"Kemarin sore personel gabungan dari Sat Reskrim dan Sat Lantas Polres Lampung Tengah serta Polsek Gunung Sugih berhasil mengamankan anak anak muda sebanyak 28 orang berikut sepeda motor 5 unit dan mobil 8 unit di lokasi balapan liar," kata Kasi Humas saat dikonfirmasi, Senin (1/4/2024) sore.
Sebanyak 28 orang pemuda yang berusia 18-25 tahun itu, sambung Kasi Humas, rata-rata berasal dari Kota Bandar Lampung dan Kota Metro.
Setelah dilakukan pendataan terhadap 28 orang pemuda berikut dengan 8 unit R4 dan 5 unit R2 tersebut, ternyata para pemuda tersebut tidak dapat menunjukkan surat kepemilikan kendaraan yang sah.
"Untuk itu, sejumlah kendaraan itu diamankan di Mapolres Lampung Tengah," ujarnya.
Selanjutnya, pihak Kasat Reskrim juga telah memanggil orang tua para pemuda tersebut untuk diberikan arahan serta imbauan, agar mereka tidak mengulangi balapan liar lagi.
"Mereka sengaja kita tahan sampai kedua orang tuanya datang, tujuannya untuk memberikan efek jera kepada mereka,” tegasnya.
Selain itu, mereka juga sudah membuat surat pernyataan, agar tidak lagi melakukan hal serupa dihadapan orang tuanya.
Pada kesempatan tersebut, Kasi Humas kembali mengingatkan pada orang tua, untuk menjaga dan mengawasi anak anaknya, untuk tidak melakukan hal-hal yang negatif apalagi yang berpotensi melanggar hukum termasuk balapan liar di jalan raya.
"Karena hal tersebut bisa membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Gelontorkan 170 Miliar Perbaiki Tiga Ruas Jalan Lampung Tengah
Jumat, 03 April 2026 -
Perbaikan Jalan 2026 Dimulai, Gubernur Mirza Tekankan Kualitas dan Pengawasan Ketat
Jumat, 03 April 2026 -
SGC Serap Puluhan Ribu Tenaga Kerja Lokal, Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Kamis, 19 Maret 2026 -
Gelar Sosperda No. 2 Tahun 2021: Ni Ketut Dewi Nadi Kuatkan Perlindungan Perempuan dan Anak Bersama IKWT di Lampung Tengah
Senin, 16 Maret 2026








