• Senin, 05 Mei 2025

Pemprov Lampung Tegas Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Senin, 01 April 2024 - 12.46 WIB
164

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Senin (1/4/2024). Foto:Ria/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang para Aparatur Sipil Negera (ASN) yang ada di wilayah setempat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran serta memberikan imbauan secara langsung terkait dengan larangan tersebut.

"Seperti biasa, kita setiap tahun seperti itu melarang kendaraan dinas dipakai untuk mudik. Nanti kita kasih tau bisa melalui edaran, imbauan lisan ataupun saat rakor," ujar Fahrizal, saat dimintai keterangan, Senin (1/4/2024).

Pada kesempatan tersebut Fahrizal mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumnya tidak ditemukan adanya ASN Pemprov Lampung yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

"Nanti juga saat lebaran ASN akan kita bagi habis, mereka juga melakukan pemantauan. Bisa saja para ASN melakukan pemantauan di kampung nya, mentau situasi," paparnya.

Fahrizal menegaskan, pihaknya tidak akan mengumpulkan kendaraan dinas pada satu tempat. Hal tersebut lantaran ia meyakini bahwa para ASN mengerti akan aturan yang telah dibuat.

"Kita tidak akan kumpulkan kendaraannya karena kita berfikir positif bahwa pejabat itu ngerti aturan," tegasnya.

Ia menjelaskan, selain dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, para ASN juga dilarang untuk menerima dan memberi parsel lebaran.

"Parsel juga tidak boleh menerima kalau misal menerima segera dilaporkan. Jika berbentuk makanan maka dibagikan ke tetangga atau panti asuhan atau masjid agar bermanfaat," tutupnya. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat edaran Nomor GTF.00.02/01/03/2024 yang melarang ASN membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran. (*)

Editor :