Pemprov Lampung Tegas Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat dimintai keterangan, Senin (1/4/2024). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang para Aparatur Sipil Negera (ASN) yang ada di wilayah setempat menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran serta memberikan imbauan secara langsung terkait dengan larangan tersebut.
"Seperti biasa, kita setiap tahun seperti itu melarang kendaraan dinas dipakai untuk mudik. Nanti kita kasih tau bisa melalui edaran, imbauan lisan ataupun saat rakor," ujar Fahrizal, saat dimintai keterangan, Senin (1/4/2024).
Pada kesempatan tersebut Fahrizal mengungkapkan, pada tahun-tahun sebelumnya tidak ditemukan adanya ASN Pemprov Lampung yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
"Nanti juga saat lebaran ASN akan kita bagi habis, mereka juga melakukan pemantauan. Bisa saja para ASN melakukan pemantauan di kampung nya, mentau situasi," paparnya.
Fahrizal menegaskan, pihaknya tidak akan mengumpulkan kendaraan dinas pada satu tempat. Hal tersebut lantaran ia meyakini bahwa para ASN mengerti akan aturan yang telah dibuat.
"Kita tidak akan kumpulkan kendaraannya karena kita berfikir positif bahwa pejabat itu ngerti aturan," tegasnya.
Ia menjelaskan, selain dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik, para ASN juga dilarang untuk menerima dan memberi parsel lebaran.
"Parsel juga tidak boleh menerima kalau misal menerima segera dilaporkan. Jika berbentuk makanan maka dibagikan ke tetangga atau panti asuhan atau masjid agar bermanfaat," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat edaran Nomor GTF.00.02/01/03/2024 yang melarang ASN membawa kendaraan dinas untuk mudik lebaran. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025