Pelaku Otak Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMP di Lampura Ditangkap di Jateng
Kupastuntas.co, Lampung Utara – Usai sudah pelarian Muhammad Dandi (22) otak dari aksi keji pemerkosaan dan penyekapan NA, siswi SMP di Lampung Utara, yang beritanya viral dan menyedot perhatian masyarakat banyak beberapa waktu yang lalu.
Muhammad Dandi (22) diamankan di tempat persembunyiannya di rumah seorang keluarganya di Jawa Tengah. Tepatnya di Desa Langon, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara pada Minggu (31/3/2024) dinihari.
Dengan ditangkapnya Dandi, berarti sudah 7 dari 10 pelaku pemerkosaan berhasil diamankan. Polisi masih memburu tiga pelaku lain yang masih buron.
Remaja 22 tahun, warga Lingkungan III, Kecamatan Bukit Kemuning ini melarikan diri usai aksi pemerkosaan massal yang dilakukannya bersama teman-temannya terbongkar dan mengundang atensi banyak pihak.
"Polres Lampung Utara berhasil menangkap 1 dari 4 pelaku yang telah ditetapkan sebagai DPO atas kasus pemerkosaan penyekapan korban NA selama 3 hari di dalam gubuk perkebunan di Lampung Utara," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Senin (1/4/2024).
Umi menambahkan, pelaku yang berhasil ditangkap merupakan otak dari peristiwa memilukan ini. Dalam proses penangkapan Dandi, Polres Lampung Utara berkoordinasi dengan Polres Jepara dan Polres Kudus sebelum akhirnya Dandi tertangkap. Saat ini, Muhammad Dandi masih diperiksa di Mapolres Lampung Utara.
"Polres Lampung Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku berada di wilayah Jawa Tengah, kemudian tim dibackup oleh Polres Jepara dan Polres Kudus berhasil menangkap pelaku di persembunyian sebelum akhirnya dibawa ke Lampung," terang Umi.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Teddy Rachesna, mengatakan, pihaknya berhasil menangkap 1 dari 4 DPO pelaku pemerkosaan pada pagi dini hari.
"Tersangka ditangkap sekira pukul 01.00 WIB saat bersembunyi di Desa Langon Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah," kata AKBP Teddy.
Kapolres menambahkan, berawal dari serangkaian penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jawa dan bersembunyi di lokasi tersebut.
"Setelah melakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan diboyong ke Mapolres Lampung Utara," ucap Kapolres.
Pihak kepolisian meminta keluarga dan kerabat kooperatif memberikan informasi para pelaku bersumbunyi. Karena jikalau sampai ketahuan membantu persembunyian atau pelarian bisa dikenakan pasal pidana.
Kepada para pelaku juga diminta agar menyerahkan diri atau akan diambil tindakan tegas terukur. Kepada para tersangka, akan polisi terus buru dan kejar.
Sebelumnya diberitakan, pemerkosaan dan penyekapan NA terjadi pada 14 Februari 2024 di sebuah gubuk di perkebunan yang berada di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Bukit kemuning, Kabupaten Lampung utara pukul 14.00 WIB.
NA dihubungi oleh Dandi dengan dijanjikan akan diantarkan bermain futsal serta akan dibelikan sepatu futsal. Bukannya ke tempat futsal sesuai rencana, dia justru dibawa oleh Dandi ke sebuah gubuk. Di sana sudah ada 9 remaja. NA diperkosa oleh 10 orang tersebut selama 3 hari berturut-turut. NA juga tidak diberikan makan dan hanya dipaksa mengkonsumsi minuman keras.
Adapun identitas para pelaku yang sebelumnya telah tertangkap yakni AD dan AP yang ditangkap pada 25 Februari usai melarikan diri ke Sumatera Selatan. Kemudian MC, DN, dan RF yang ditangkap pada tanggal 5 Maret 2024 di Lampung Utara. Terakhir, AL ditangkap pada tanggal 8 Maret 2024 di Lampung Utara. (*)
Berita Lainnya
-
Hadiri Pembukaan Turnamen Futsal Ardjuno Cup Bukit Kemuning, Arinal Djunaidi Janji Bangun Gedung Futsal Jika Terpilih
Rabu, 13 November 2024 -
Oknum Guru Cabuli Murid SD di Bandar Lampung Terancam 15 Tahun Penjara
Senin, 11 November 2024 -
Berkas P21, Oknum Guru Cabuli Murid SD Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung
Senin, 11 November 2024 -
Kasus Dugaan Korupsi, Sekretaris Direksi PT LEB Diperiksa Kejati Lampung
Rabu, 06 November 2024