• Senin, 05 Mei 2025

Kasus Mark Up DPRD Tanggamus Belum Ada Titik Terang

Senin, 01 April 2024 - 10.35 WIB
338

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan. Foto: Dok/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemeriksaan kasus korupsi Mark Up anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2021 hingga saat ini belum ada titik terang.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah saksi kasus korupsi anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Tanggamus berpotensi dilakukan setelah lebaran.

"Belum ada info om, sepertinya dilakukan setelah lebaran" Kata Ricky saat dikonfirmasi melalui Whatsaap. Senin, (1/04/2024).

Terkait pengembalian kerugian negara yang mencapai Rp 9 Miliar hingga kini kata Ricky terhitung tinggal Rp 225 Juta lagi.

"Terakhir kan tinggal Rp 380 Juta hingga saat ini sudah ada pengembalian lagi sebesar Rp 155 juta hingga total yang belum dikembalikan yakni sebesar Rp 225 Juta lagi," katanya.

Mengulas kembali, beberapa waktu lalu terdapat beberapa alasan Kejati Lampung belum melanjutkan pemeriksaan lanjutan terhadap kasus yang menjadi perbincangan masyarakat khususnya Kabupaten Tanggamus.

Diantaranya disampaikan oleh Ricky, Kejati Lampung mendapatkan atensi resmi Kejaksaan Agung untuk menghentikan sementara pemeriksaan kasus tersebut mengingat sebelumnya masuk pada tahapan Pemilu 2024.

Namun setelah Pemilu 2024 selesai Kejati Lampung belum juga melanjutkan pemeriksaannya lantaran pihaknya masih pokus terhadap gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Korupsi dana Hibah Komite Olehraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Agus Nompitu yang sudah mendapat putusan di tolak oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Diingatkan kembali Oknum Anggota DPRD Tanggamus diduga melakukan Mark Up biaya perjalanan dinas yang berasal dari APBD  Tahun Anggaran 2021 yang tereterealisasi sebesar Rp 12 miliar.

Dimana mark up yang dilakukan masuk dalam komponen biaya penginapan pada anggaran belanja perjalanan dinas paket meeting luar dan dalam kota sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus, dimana paket tersebut berupa biaya di dua hotel di Kota Bandar Lampung, dua hotel di Jakarta, tujuh hotel di sumatra selatan dan 12 hotel di jawa barat.

Adapun modus yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yakni dengan penggelembungan biaya kamar hotel di daerah yang telah memiliki tagihan dan dilampirkan di Surat Perjalanan Dinas (SPJ).

Selanjutnya dengan cara menambah atau melebihkan harga kamar hotel yang tidak sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pihak hotel, serta melakukan tagihan fiktif hotel pada SPJ dimana nama yang dilampirkan tidak pernah menginap berdasarkan data yang ada di komputer masing-masing hotel. (*)

Editor :