Eva Dwiana Sebut Pencairan DBH ke Bandar Lampung Tak Sesuai Janji Pemprov

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat memberikan keterangan di gedung DPRD Bandar Lampung, Senin (1/4/2024).Foto: Sti/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah kota Bandar Lampung sepertinya kecewa atas pencairan dana bagi hasil (DBH) yang disalurkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tidak sesuai apa yang dijanjikan.
Pemerintah Provinsi Lampung menjanjikan akan mencairkan DBH sebesar 50 persen dari total Rp100 miliar ke Pemkot Bandar Lampung. Namun kenyataannya hanya Rp12 Miliar yang dicairkan.
"Iya baru Rp12 miliar. Janjinya waktu kita dikumpulkan semua kepala daerah ya ngomongnya sih 50 persen," ujar Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, di gedung DPRD Bandar Lampung, Senin (1/4/2024).
Janji tersebut diketahui disampaikan Pemprov Lampung saat rapat dengan kepala daerah 15 kabupaten kota beberapa waktu lalu.
"Dimana dalam 50 persen itu akan dibagi jadi dua kali yaitu 30 dan 20 persen pencairannya. Tapi ternyata tidak sesuai apa yang di janjikan," kata Eva.
Eva pun menyampaikan, janji Pemprov Lampung itu boleh ditanya ke Kepala Daerah lainnya apakah daerah nya sudah mendapatkan pencairan tersebut.
"Coba tanya kepala daerah lainnya, walikota dan kabupetan lainnya. Karena kita Bandar Lampung paling tinggi nilai DBH nya dari pada daerah lainnya," ungkapnya.
Sementara, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung M. Ramdhan, menyampaikan DBH yang telah disalurkan Pemprov baru Rp12 miliar.
Informasi dari Kepala Bidang Evaluasi, Pembinaan Kabupaten/Kota dan Investasi BPKAD Provinsi Lampung Nurul Fajrin, bahwa DBH telah dicairkan sebesar Rp80 miliar.
Hal itu menurut Ramdhan, kemungkinan untuk seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, bukan hanya Bandar Lampung.
"Pencairannya tidak segitu, tapi hanya Rp12 miliar, kalau benar segitu mana kirim bukti transparannya," kata Ramdhan.
"Rp80 miliar itu pajak rokok dari pusat unyuk seluruh Kabupaten/kota, dan kita dapat Rp7 miliar dari itu," timpalnya.
Soal saran Pemprov Lampung jangan mengandalkan DBH. Ia pun menegaskan bahwa memang pemkot tidak sepenuhnya mengandalkan DBH.
"Tapi, DBH inikan merupakan hak kabupaten/kota yang harus segera disalurkan," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025