• Sabtu, 27 Juli 2024

Tidak Laporkan LHKPN, Caleg Terpilih Terancam Tidak Dilantik

Minggu, 31 Maret 2024 - 10.10 WIB
244

Ilustrasi.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 6 Tahun 2024.

"Salah satu isi dari peraturan KPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka calon terpilih untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK," kata Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini, seperti dikutip dari Republika.co.id, Jumat (29/3/2024).

Isnaini mengatakan, apabila caleg terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN-nya, maka pihak penyelenggara Pemilu bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik.

"Jika laporan sudah sesuai ketentuan, kami (KPK) akan memberikan tanda terima pada para calon legislatif. Tanda terima itu menjadi salah satu persyaratan bagi calon terpilih untuk diusulkan namanya ke Presiden atau ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, jika mereka tidak mendapat tanda terima dari KPK, mereka tidak diusulkan menjadi calon legislatif terpilih," ujarnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, saat ini KPK sedang menyiapkan infrastrukturnya pelaporan LHKPN bagi caleg terpilih, salah satunya adalah menerbitkan surat edaran bagi para calon terpilih soal bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN ke KPK. 

“Kemudian untuk calon terpilih yang berstatus petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru,” katanya.

Untuk diketahui, kewajiban bagi caleg terpilih melaporkan LHKPN tertera dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 yakni Pasal 52. 

Sebelumnya diberitakan, Partai Gerindra menang dalam perolehan suara di lima daerah pemilihan (dapil) Provinsi Lampung sesuai penetapan hasil Pemilu anggota DPRD Provinsi Lampung tahun 2024 oleh KPU Provinsi Lampung. Perolehan kursi Gerindra DPRD Lampung ikut bertambah 5 kursi dari 11 kursi menjadi 16 kursi.

Sesuai Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 56 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota Dprd Provinsi Lampung Tahun 2024, total perolehan suara Partai Gerindra dalam Pemilu 2024 di Provinsi Lampung sebanyak 865.320 suara.

Ada lima dapil yang dimenangkan oleh Partai Gerindra yaitu Dapil I Bandar Lampung, Dapil II Lampung Selatan, Dapil V Way Kanan-Lampung Utara, Dapil VII Lampung Tengah dan Dapil VIII Lampung Timur. 

Lonjakan perolehan suara tersebut ikut berdampak pada raihan kursi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Lampung untuk periode 2024-2029. Gerindra akan memperoleh penambahan 5 kursi dibandingkan hasil Pemilu 2019 lalu dari 11 kursi menjadi 16 kursi.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga mendapatkan penambahan suara di Pemilu 2024 menjadi sebanyak 532.522 suara dibandingkan Pemilu 2019 yang meraih 394.718 suara. Otomatis, PKB menambah kursi di DPRD Lampung menjadi 11 kursi dari sebelumnya 9 kursi atau bertambah 2 kursi.

Partai lain yang perolehan suaranya naik adalah Partai Golkar menjadi 621.293  suara dari sebelumnya 468.651 suara sehingga menambah 1 kursi DPRD Lampung menjadi 11 dari sebelumnya 10 kursi.

Partai NasDem dan Partai Amanat Nasional (PAN) juga masing masing menambah 1 kursi di DPRD Lampung. NasDem mendapatkan 10 kursi dari sebelumnya 9 dan PAN meraih 8 kursi dari sebelumnya 7 kursi.

Dalam Pemilu 2024 ini, perolehan suara PDI Perjuangan turun menjadi 787.468 suara. Padahal dalam Pemilu 2019 lalu PDI Perjuangan memperoleh suara terbanyak yakni 912.618 suara.

PDI Perjuangan hanya menang di 3 dapil yakni Dapil III Pesawaran-Pringsewu-Metro, Dapil IV Tanggamus-Pesisir Barat-Lampung Barat dan Dapil VI Mesuji-Tulang Bawang-Tulangbawang Barat.   

Penurunan perolehan suara PDI Perjuangan ikut mempengaruhi raihan kursi di DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2029. Jika di Pemilu 2019 lalu PDI Perjuangan meraih 19 kursi di DPRD Lampung. Dalam Pemilu kali ini hanya memperoleh 13 kursi atau mengalami penurunan 6 kursi.

PKS juga mengalami penurunan kursi dari 9 menjadi 7 kursi dan Partai Demokrat dari 10 kursi turun menjadi 9 kursi. Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam Pemilu 2024 sama sekali tidak mendapatkan kursi di DPRD Lampung. Sebelumnya partai tersebut mendapatkan satu kursi. (*)

Editor :