DPO 5 Bulan, Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Pesibar Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), Satreskrim Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan AM (28) pelaku penganiayaan yang menewaskan LPS (19) dalam acara orgen tunggal di Pekon (Desa) Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan 27 Oktober 2023 Lalu.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alyshendra melalui Kasat Reskrim AKP Riki Nopariansyah menjelaskan, kronologis penangkapan bermula saat petugas melakukan penyelidikan terkait kasus yang menjerat pelaku, terlebih pelaku sudah masuk DPO sejak Oktober lalu.
Dari berbagai penyelidikan yang dilakukan, Polisi mendapat informasi terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di kediamannya di Pekon Balai Kencana, Kecamatan Krui Selatan. Petugas langsung bergerak.
"Penangkapan terjadi hari Kamis 28 Maret 2024 oleh tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Pesisir Barat yang dipimpin Kaurbinopsnal Sat Reskrim Ipda Samuel Juan Millennio," kata dia, Sabtu (30/3/2024).
Setelah tiba di kediaman pelaku sekitar pukul 17.00 WIB tim berhasil mengamankan terduga pelaku inisial AM tanpa adanya perlawanan. Setelah itu terduga pelaku langsung dibawa menuju Mapolres Pesisir Barat untuk pemeriksaan dan meminta keterangan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap korban bersama sejumlah temannya yang lain yang sudah lebih dahulu diamankan Polisi, ia mengaku menganiaya korban menggunakan senjata tajam dan benda tumpul saat menghadiri acara orgen tunggal.
"Sebelumnya kita memang telah mengamankan pelaku lain yakni DF (19), RS (20), SY (20), GD (19) dan AR (20), peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada 27 Oktober 2023 saat para pelaku menghadiri acara orgen tunggal di Pekon Tulung Bamban, Kecamatan Pesisir Selatan," kata dia.
Atas penganiayaan yang dilakukan oleh para pelaku, korban LPS (19) mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya diantaranya luka di dada, kepala, lengan kiri, dahi dan dipunggung korban yang menyebabkan korban meninggal dunia ditempat kejadian.
"Akibat perbuatannya pelaku terancam dikenakan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Rekreasi Siswa PAUD Berujung Bencana, Dua Bocah Terseret Ombak Pantai Ilahan Pesibar, Satu Meninggal Dunia
Sabtu, 23 November 2024 -
Ardjuno Gelar Dzikir Shalawat dan Kidung Dakwah di Dua Daerah, Arinal: Jantung Anak Saya Bagian dari Krui, Saya Janji Akan Membangun Pesisir Barat
Kamis, 21 November 2024 -
Didukung Tokoh Sai Batin dan Bali, Arinal Djunaidi Targetkan Pesibar Jadi Pusat Perikanan Dunia
Kamis, 21 November 2024 -
Diguyur Hujan Deras, Tanah Longsor Tutup Badan Jalan di Lemong Pesibar
Kamis, 21 November 2024