Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar

Adelia Putri Salma saat menjalani persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (28/3/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Adelia Putri Salma
sosok selebgram cantik asal Palembang dituntut penjara selama 7 Tahun atas
keterlibatannya dalam jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama.
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa
Penutut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Adelia Putri Salma dibacakan di PN
Tanjungkarang, Kamis (28/3/24). Salma sendiri dituduhkan atas perbuatannya
melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari suaminya yang menjadi
salah satu pengendali narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Eka Aftarini, Terdakwa
Adelia Putri Salma telah terbukti bersalah melangar ketentuan Pasal 137 huruf
(a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika.
"Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili untuk
menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Adelia Putri Salma selama 7
tahun," kata JPU Eka Aftarini dalam bacaan tuntutannya.
Selain itu, JPU juga memohon agar terdakwa Adelia Putri Salma
turut dijatuhui hukuman berupa denda sebesar Rp 2 Miliar.
"Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan
hukuman penjara selama 6 bulan," katanya.
Sementara dari pantauan setelah mendengar tuntutan dari JPU
persidangan terpaksa dihentikan oleh Hakim Lingga Setiawan lantaran Terdakwa
Adelia Putri tak kuasa menahan air mata hingga menangis sesenggukan.
"Sidang kita skor terdakwa silahkan tenangkan diri
terlebih dahalu," kata Hakim Lingga.
Setelah merasa tenang persidangan dilanjutkan dimana terdakwa
Adelia Putri Salma menyatakan akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis
dan akan dibacakannya sendiri dalam persidangan mendatang.
Dimana oleh Hakim Lingga Setiawan persidangan dengan agenda
pembacaan pembelaan dari Terdakwa terhadap isi Tuntutan JPU akan digelar Pada 4
April 2024 mendatang.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa
menikah dengan Kadafi pada 2019 mereka menikah secara hukum dan tercatat di
Kantor Urusan Agama Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi
Sumatera Selatan pada Bulan Januari 2021.
Pernikahan antara terdakwa
tersebut dilakukan di dalam Lapas Narkotika Banyuasin Provinsi Sumatera
Selatan. Setelah pernikahan dilaksanakan kehidupan rumah tangga terpisah jarak,
karena terdakwa tinggal di Rumah Kontrakan di Green Resort di Kecamatan
Alang-Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan suami
terdakwa yaitu Kadapi masih tetap menjalani hukumannya di Lapas Narkotika
Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Lanjut JPU, Sekira tahun 2021 terdakwa Adelia pernah disuruh
oleh Kadapi membuat tabungan Bank BCA baru yang dipergunakan untuk menyimpan
uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika.
"Rekening tersebut digunakan Kadapi untuk menyimpan atau
mentransfer uang yang ia peroleh dari hasil penjualan narkotika,"
bebernya.
Terdakwa Adelia terima rutin setiap 2 minggu sekali menerima
uang dari Kadafi untuk biaya hidup sehari-hari dengan rata-rata sebesar
Rp15.000.000 sampai Rp20.000.000.
"Dari semua uang yang terdakwa Adelia dapat dari saksi
Kadapi digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari dan kebutuhan anak
terdakwa, di belikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu,
cincin berlian, emas, dan perhiasan, dengan total Rp300 Juta," terusnya.
Dari kesemua barang tersebut, terdakwa mendapatkan dari
suaminya dengan cara ditransfer uang oleh suami terdakwa yang selanjutnya
terdakwa belanjakan sendiri uang tersebut.
"Bahwa pembelian barang-barang tersebut oleh terdakwa
tidak sesuai dengan profil Terdakwa sebagai ibu rumah tangga yang suaminya
sedang menjalani pidana penjara dalam kasus narkotika," imbuhnya.
Bahwa saksi Kadapi tahun 2020 membeli 1 (satu) unit rumah
yang beralamat di Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Kota Palembang Provinsi
Sumatera Selatan senilai Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta
rupiah) untuk ditempati oleh terdakwa Adelia bersama anaknya sejak ahir tahun
2020.
"Perbuatan Terdakwa Adelia Putri sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 137 huruf b jo. Pasal 136 Undang - Undang Republik
Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025