• Selasa, 26 November 2024

Selebgram Cantik Adelia Putri Salma Dituntut 7 Tahun Penjara Denda 2 Miliar

Kamis, 28 Maret 2024 - 16.48 WIB
116

Adelia Putri Salma saat menjalani persidangan di PN Tanjungkarang, Kamis (28/3/24). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Adelia Putri Salma sosok selebgram cantik asal Palembang dituntut penjara selama 7 Tahun atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Internasional Fredy Pratama.

Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Adelia Putri Salma dibacakan di PN Tanjungkarang, Kamis (28/3/24). Salma sendiri dituduhkan atas perbuatannya melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari suaminya yang menjadi salah satu pengendali narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.

Dalam tuntutan yang dibacakan JPU Eka Aftarini, Terdakwa Adelia Putri Salma telah terbukti bersalah melangar ketentuan Pasal 137 huruf (a) junto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Adelia Putri Salma selama 7 tahun," kata JPU Eka Aftarini dalam bacaan tuntutannya.

Selain itu, JPU juga memohon agar terdakwa Adelia Putri Salma turut dijatuhui hukuman berupa denda sebesar Rp 2 Miliar.

"Apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan," katanya.

Sementara dari pantauan setelah mendengar tuntutan dari JPU persidangan terpaksa dihentikan oleh Hakim Lingga Setiawan lantaran Terdakwa Adelia Putri tak kuasa menahan air mata hingga menangis sesenggukan.

"Sidang kita skor terdakwa silahkan tenangkan diri terlebih dahalu," kata Hakim Lingga.

Setelah merasa tenang persidangan dilanjutkan dimana terdakwa Adelia Putri Salma menyatakan akan melakukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis dan akan dibacakannya sendiri dalam persidangan mendatang.

Dimana oleh Hakim Lingga Setiawan persidangan dengan agenda pembacaan pembelaan dari Terdakwa terhadap isi Tuntutan JPU akan digelar Pada 4 April 2024 mendatang.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa menikah dengan Kadafi pada 2019 mereka menikah secara hukum dan tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan Tulung Selapan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan pada Bulan Januari 2021.

Pernikahan antara terdakwa  tersebut dilakukan di dalam Lapas Narkotika Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan. Setelah pernikahan dilaksanakan kehidupan rumah tangga terpisah jarak, karena terdakwa tinggal di Rumah Kontrakan di Green Resort di Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, sedangkan suami terdakwa yaitu Kadapi masih tetap menjalani hukumannya di Lapas Narkotika Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Lanjut JPU, Sekira tahun 2021 terdakwa Adelia pernah disuruh oleh Kadapi membuat tabungan Bank BCA baru yang dipergunakan untuk menyimpan uang yang berasal dari penjualan hasil narkotika.

"Rekening tersebut digunakan Kadapi untuk menyimpan atau mentransfer uang yang ia peroleh dari hasil penjualan narkotika," bebernya.

Terdakwa Adelia terima rutin setiap 2 minggu sekali menerima uang dari Kadafi untuk biaya hidup sehari-hari dengan rata-rata sebesar Rp15.000.000 sampai Rp20.000.000.

"Dari semua uang yang terdakwa Adelia dapat dari saksi Kadapi digunakan untuk belanja keperluan sehari-hari dan kebutuhan anak terdakwa, di belikan beberapa handphone, tas branded, baju branded, sepatu, cincin berlian, emas, dan perhiasan, dengan total Rp300 Juta," terusnya.

Dari kesemua barang tersebut, terdakwa mendapatkan dari suaminya dengan cara ditransfer uang oleh suami terdakwa yang selanjutnya terdakwa belanjakan sendiri uang tersebut.

"Bahwa pembelian barang-barang tersebut oleh terdakwa tidak sesuai dengan profil Terdakwa sebagai ibu rumah tangga yang suaminya sedang menjalani pidana penjara dalam kasus narkotika," imbuhnya.

Bahwa saksi Kadapi tahun 2020 membeli 1 (satu) unit rumah yang beralamat di Kel. Kebun Bunga Kec. Sukarami Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan senilai Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah) untuk ditempati oleh terdakwa Adelia bersama anaknya sejak ahir tahun 2020.

"Perbuatan Terdakwa Adelia Putri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 137 huruf b jo. Pasal 136 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,"  pungkasnya. (*)