Pemprov Lampung Dorong Kabupaten/Kota Maksimalkan PAD Guna Hindari Ketergantungan DBH

Kepala Bidang Evaluasi dan Pembinaan APBD Kabupaten/Kota pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nurul Fajri. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mendorong agar semua pemerintah kabupaten/kota di daerah setempat dapat memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menghindari ketergantungan terhadap dana transfer.
Kepala Bidang Evaluasi dan Pembinaan APBD Kabupaten/Kota pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Nurul Fajri mengatakan, saat ini hampir semua kabupaten/kota masih bergantung terhadap dana transfer.
"Kalau kita lihat rata-rata pendapatan kabupaten/kota itu memang jauh sekali. PAD rata-rata 5 sampai 10 persen saja dibandingkan dengan transfer bisa lebih dari 90 persen. Jadi memang harusnya pemda lebih menggenjot PAD sehingga ketergantungan terhadap pemerintah pusat bisa menurun," kata Nurul Fajri, saat dimintai keterangan, Kamis (28/3/2024).
Ia juga menjelaskan jika pada saat menyusun anggaran, pemerintah kabupaten/kota harus memperhatikan keseimbangan antara porsi belanja dan pendapatan daerah.
"Keseimbangan yang dimaksud menganggarkan pendapatan harus realistis terutama PAD. Kalau transfer pusat itu sudah diatur oleh Perpres dan UU. Kalau PAD dianggarkan melampaui dari realitas yang bakal masuk, sementara belanja sudah dianggarkan maka biasa nya disitu akan terjadi permasalahan," paparnya.
Nurul Fajri menambahkan, Pemprov Lampung terus berkomitmen untuk dapat menyalurkan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota.
"Di Februari kemarin kita sudah menyalurkan Rp80 miliar dan di bulan Maret kita sudah salurkan Rp149,7 miliar. Penyaluran DBH oleh pemprov ini sudah sesuai dengan hasil pertemuan pak gubernur dengan para bupati dan walikota se Lampung yang berlangsung di tanggal 14 Maret 2024," sambungnya.
Adapun lanjutnya, skema pembayaran DBH juga sudah disampaikan kepada Irjen Kemendagri yang melakukan supervisi kepada Pemprov Lampung dan juga BPK yang saat ini sedang melaksanakan pemeriksaan terhadap LKPJ Provinsi Lampung.
"Semua itu sudah tersampaikan kepada bupati dan walikota saat pertemuan bersama dengan pak gubernur. Untuk pembayaran berikut nya tinggal di tunggu saja karena ini hanya masalah waktu. Jadi sampai dengan Desember 2024 sudah dibuatkan skema penyaluran nya seperti apa," terangnya.
Ia juga menjelaskan jika setiap pemerintah daerah memiliki kebutuhan belanja dan semua daerah juga memiliki skala prioritas. Sehingga tinggal ditentukan mana yang didahulukan pembayaran nya dengan ketersediaan anggaran yang ada.
"Untuk DBH di Februari sudah, maret sudah kemungkinan nanti April, Juli dan seterusnya. Untuk besaran nya belum bisa disampaikan karena besaran nya berbeda tergantung dengan porsi bagi hasil pada bulan itu," kata dia.
Ia juga menjelaskan jika DBH bisa digunakan untuk apa saja. Artinya jika digunakan untuk pembayaran THR, gaji pegawai dan TPP bisa berasal dari DAU yang setiap akhir bulan ditransfer oleh pemerintahan pusat.
"Dana itu bisa digunakan untuk gaji pegawai, tinggal ini dilihat dari sisi mana yang lebih prioritas," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Mendapat Apresiasi atas Respons Cepat Pulihkan Kelistrikan di Layanan Publik Bali
Minggu, 04 Mei 2025 -
Pelantikan Pengurus Parsibona Provinsi Lampung Periode 2025-2028, Jansen Sitorus: Langkah Nyata Menuju Organisasi yang Mendunia
Minggu, 04 Mei 2025 -
APBN di Lampung Triwulan I 2025 Defisit Rp5,21 Triliun, Turun 9,55 Persen Secara Tahunan
Minggu, 04 Mei 2025 -
Asrian: Posisi Petani Singkong Lemah Karena Pasar Cenderung Terbatas
Minggu, 04 Mei 2025