Divonis 5 Tahun Penjara, Purnomo Wijoyo Mantan Kades Bangunrejo Lamsel Ajukan Banding
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Terdakwa pemalsuan surat
Purnomo Wijoyo mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi usai dijatuhi vonis 5
tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel).
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis
Shaleh mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan banding atas vonis
yang dijatuhkan kepada Purnomo Wijoyo.
"Betul. Kami juga mengajukan banding atas vonis PN
Kalianda terhadap terdakwa Purnomo Wijoyo," ujar Kasi Intel, saat
dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
Voland melanjutkan, perkara pidana yang teregistrasi nomor:
15/pid.B/2024/PN/Kla, dimana PN Kalianda telah memutuskan terdakwa Purnomo
Wijoyo bersalah dan divonis 5 tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan
tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 263 Ayat
(1) KUH Pidana," tegasnya.
Voland merincikan, JPU melakukan banding mengingat tuntutan
awal terhadap terdakwa yakni kurungan badan selama 5 tahun 6 bulan.
"Apalagi terdakwa juga mengajukan banding sehingga kami
Jaksa Penuntut Umum otomatis melakukan banding," pungkas Kasi Intel.
Kuasa Hukum warga Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Arif
Hidayatullah mengatakan, vonis yang dijatuhkan oleh PN Kalianda terhadap
Purnomo Wijoyo merupakan kemenangan masyarakat.
"Putusan ini adalah kemenangan masyarakat dalam
mempertahankan hak atas tanahnya," seru Arif.
Arif lantas merincikan, pada sidang yang digelar tanggal 13
Maret 2024, telah dibacakan tuntutan jaksa terhadap terdakwa yakni penjara
selama 5 tahun 6 bulan.
"Kemarin, tanggal 19 maret 2024, majelis hakim
membacakan vonis 5 tahun penjara terhadap Purnomo Wijoyo," cetusnya.
Di penghujung, Arif menyebut, tindakan sewenang-wenang mantan
Kades Bangun Rejo Purnomo Wijoyo mengambil tanah masyarakat Karang Sari tidak patut
ditiru.
"Semoga bisa jadi pelajaran bagi kita semua bahwa dalam
hukum kita, tidak dibenarkan mengambil alih lahan milik orang lain,"
tandasnya.
Sementara, Ketua Forum Masyarakat Korban Mafia Tanah
(Formasta) Tugiyo menyampaikan, apresiasi atas vonis hukuman terhadap Purnomo
Wijoyo.
"Pada intinya masyarakat senang hak tanah milik
masyarakat telah dimenangkan dan masyarakat juga tenang," singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, Purnomo Wijoyo (52) Kades)
Bangunrejo, Kecamatan Ketapang, diduga telah memalsukan dokumen untuk
penerbitan sertipikat tanah atas nama dirinya yang merupakan milik warga Karang
Sari.
Ada 61 bidang tanah dalam satu hamparan seluas kurang lebih
541.806 meter persegi yang sudah dikuasai oleh masyarakat sejak tahun 1974
tiba-tiba terbit sertipikat atas nama Purnomo Wijoyo.
Ada yang menarik, perkara pidana yang teregistrasi nomor:
15/pid.B/2024/PN/Kla, pada www.sipp.pn-kalianda.go.id, rupanya salah
mencantumkan pasal.
Tertulis disitu, terdakwa Purnomo Wijoyo diancam Pasal 365
ayat (1) KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Sedangkan, dakwaan dan tuntutan pemalsuan surat mengacu Pasal 263 KUH Pidana.
(*)
Berita Lainnya
-
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024