Bea Cukai Gerebek Pabrik Minuman Beralkohol Ilegal di Lampung Tengah, 19 Ribu Botol Diamankan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Bea Cukai Lampung menggerebek pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal di Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), Kamis (28/3/2024). 19 ribu botol diamankan.
Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Arif mengatakan, awalnya tim intelijen mendapatkan informasi adanya sebuah pabrik diduga membuat MMEA ilegal di Lampung Tengah.
"Lalu, tim gabungan yang terdiri dari Kanwil DJBC Sumbagbar, Bea Cukai Lampung dan DENPOM TNI-AD II/3 Lampung melakukan pencarian sebuah pabrik yang diduga membuat MMEA ilegal di Lampung Tengah, " kata Arif, saat memberikan keterangan, Kamis (28/3/2024).
Sesampai di lokasi, tim menemukan truk yang diduga mengangkut MMEA ilegal terparkir di sebuah rumah.
"Tim gabungan langsung melakukan pemeriksaan terhadap truk dan rumah yang diduga digunakan untuk memproduksi MMEA ilegal itu, disaksikan perangkat desa setempat," ucapnya.
Hasil pemeriksaan, petugas menemukan MMEA ilegal sebanyak 19 ribu botol tanpa dilekati pita cukai.
"Dari penindakan itu berhasil menggagalkan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan nilai barangsebesar Rp695 juta dan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp539 juta, " Jelasnya.
Ia menambahkan, upaya penindakan itu merupakan bukti nyata komitmen Bea Cukai Lampung dalam rangka melindungi masyarakat dari peredaran BKC ilegal.
"Mari turut aktif bersama Bea Cukai Lampung dengan memberikan informasi apabila menemukan peredaran BKC ilegal di sekitar tempat tinggal Anda," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Komisi IV DPRD Sebut Tunda Bayar di Tiga OPD Pemprov Lampung Capai Rp 600 Miliar
Jumat, 10 Januari 2025 -
Enam Kecelakaan Terjadi di Tol Bakter Selama Nataru 2025
Jumat, 10 Januari 2025 -
Unila Matangkan Renstra Operasional RSPTN Hadirkan Layanan Kesehatan Berteknologi Tinggi
Jumat, 10 Januari 2025 -
25.162 Warga Lampung Jadi Pekerja Migran, 105 Meninggal Dunia
Jumat, 10 Januari 2025