Tiga Parpol Lampung Ajukan Gugatan Ke MK, Bawaslu Lampung Bersiap
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Partai Gerindra, PPP, dan
Partai Garuda Lampung mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait
dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pemilu 2024.
Wakil Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Lampung,
Gistiawan mengatakan, dalam menghadapi PHPU itu Bawaslu Lampung telah siapkan
Laporan Hasil Pengawasan (LHP).
Dimana LHP tersebut memuat daftar penanganan pelanggaran
dari lima belas Kabupaten/Kota pada setiap tahapan Pemilu 2024.
"LHP ini akan disajikan di sidang MK oleh Bawaslu
sebagai pihak Terkait, dengan KPU sebagai Termohon dan peserta pemilu sebagai
Pemohon," ujar Gistiawan, Rabu (26/3/2024).
Gistiawan menyampaikan Bawaslu Kabupaten/Kota sudah
mempersiapkan LHP untuk diteruskan kepada Bawaslu RI.
"Hakim MK akan meminta keterangan kepada Bawaslu RI
sesuai lokus delik aduan Pemohon," kata dia.
Ia menjelaskan, Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi objek
sengketa PHPU tidak dapat memberikan keterangan secara langsung dalam sidang
MK, kecuali ada surat mandat dari Bawaslu RI.
Hingga Senin (25/3/2024) Bawaslu Lampung telah menerima
instruksi dari Bawaslu RI untuk mempersiapkan LHP tahapan Pemilu 2024 di Kota
Bandarlampung, Kota Metro, dan Lampung Barat. LHP itu terkait PHPU pemilu
legislatif (pileg) yang diadukan oleh Partai Gerindra di MK.
"Terkait PHPU, Bawaslu Lampung baru menerima penerusan
dari Bawaslu RI untuk Gerindra dan PPP. Untuk PPP kami belum melihat secara
detail, apakah seluruh kabupaten/kota atau apa. Dan untuk Garuda, Bawaslu RI
belum share lagi," tutur Gistiawan.
Sebelumnya diberitakan, tiga partai politik baik Gerindra,
PPP, dan Garuda Lampung mengajukan PHPU ke MK pada hari yang sama terkait
dengan pileg di Lampung.
PPP Lampung mengajukan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 pada Sabtu (23/3/2024)
pukul 19.51 WIB.
Kemudian, Partai Gerindra Lampung mengajukan PHPU Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024
pada Sabtu (23/3/2024) pukul 17.25 WIB.
Selanjutnya, partai Garuda Lampung mengajukan PHPU Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024
pada Sabtu (23/3/2024) pukul 15.17 WIB. (*)
Berita Lainnya
-
Ardjuno dan RMD - Jihan Dinyatakan Sehat Untuk Bertarung di Pilgub Lampung 2024
Rabu, 11 September 2024 -
Pengalaman dan Kinerja yang Telah Terbukti Jadi Alasan Komunitas Gabung Tim Pemenangan Ardjuno
Rabu, 11 September 2024 -
Prima Bergabung dengan 11 Partai Pengusung Dukung Nanda-Antonius di Pilkada Pesawaran 2024
Rabu, 11 September 2024 -
Mediasi Deadlock, Sidang Gugatan Dawam - Ketut kepada KPU Lamtim Dilanjut Besok
Rabu, 11 September 2024