• Jumat, 29 November 2024

Polisi Bongkar Pencurian Emas Senilai Rp150 Juta di Bakauheuni Lamsel

Rabu, 27 Maret 2024 - 19.39 WIB
706

Para pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan berhasil membongkar kasus pencurian emas senilai Rp150 juta di toko emas Rejeki di Pasar Bakauheni, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni.

Kapolsek Penengahan, Iptu Mustolih mengatakan, pencurian dengan pemberatan (Curat) itu terjadi hari Minggu (10/3/2024), sekitar pukul 02.00 WIB.

"TKP di toko emas Rejeki di Pasar Bakauheni, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni," kata Mustolih, saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).

Mustolih menceritakan, pembobolan toko emas itu pertama kali diketahui oleh penjaga toko emas bernama Ujang (45) pada hari pencurian sekitar pukul 08.00 WIB.

"Ujang menelepon Fahroni (30) bahwa gembok toko sudah dalam posisi terbuka," ujarnya.

Fahroni kemudian mendatangi toko untuk mengecek kebenaran laporan dari Ujang, dan ia mendapati gembok toko sudah dalam keadaan dirusak.

"Emas di etalase telah hilang diambil dan dibawa pelaku, diduga pelaku masuk melalui pintu depan toko dengan cara merusak gembok toko," jelasnya.

Mustolih merincikan, emas 22 karat di toko emas milik H Ipul raib digasak pencuri diantaranya anting sebanyak 20 pasang, 12 gelang tangan, dan cincin 101 buah.

"Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp150 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Penengahan," ungkapnya.

Polisi pun langsung menggelar penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memburu pelaku pencurian emas.

Akhirnya, polisi mengendus salah seorang terduga pelaku bernama Jamaluddin (31) alias Jalu dan langsung dilakukan penggerebekan pada hari Senin (25/3/2024) kemarin, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kontrakannya di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni," urainya.

Didalam kontrakan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti yakni 3 buah cincin hasil curian dan 1 handphone merek Oppo warna biru.

Saat diinterogasi, Jamaludin mengaku melakukan pencurian di toko emas Rejeki bersama rekannya Mukhsar (42) alias Ucak dan Sa'bi Yuansyah (49).

"Selanjutnya kami melakukan penangkapan terhadap Mukhsar dirumahnya di Dusun Pantai Muara Pilu, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni," tuturnya.

Saat diperiksa, Mukhsar tak dapat mengelak dan mengakui turut dalam pencurian di toko emas Rejeki. Ia mendapat bagian sebesar Rp3 juta.

Di kediaman Mukhsar, polisi kembali menemukan barang bukti alat yang digunakan untuk membongkar toko emas berupa 1 buah linggis, 1 buah palu, 1 buah pahat, 1 kaos warna abu-abu milik pelaku, serta 1 tas slempang warna abu-abu diduga hasil kejahatan.

Keesokannya, hari Selasa (26/3/2024), kisaran pukul 10.00 WIB, polisi kembali melanjutkan pengerebekan di Desa Sidoreno, Kecamatan Way Panji, dan menciduk pelaku ketiga yakni Sa'bi Yuansyah.

Di kediaman Sa'bi Yuansyah, polisi menyita barang bukti berupa 1 mobil Honda Brio warna merah berplat nomor BE 1922 DM , 1 buku tabungan Mandiri, 1 kartu ATM Mandiri, 1 handphone merek Realmi C15 warna biru dan saldo DANA sebesar Rp250 ribu.

Ketiga tersangka berikut barang bukti, kemudian digelandang ke Mapolsek Penengahan untuk keperluan proses hukum lebih lanjut.

"Para tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Editor :