• Minggu, 04 Mei 2025

OJK Lampung Terima 17 Pengaduan Pinjol Ilegal

Rabu, 27 Maret 2024 - 13.32 WIB
198

OJK Lampung Terima 17 Pengaduan Pinjol Ilegal. Foto: Ist.

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung menerima sebanyak 17 pengaduan platform financial technology peer-to-peer (fintech P2P) lending ataupinjaman online (Pinjol) ilegal. Jumlah pengaduan tersebut terhitung sejak Januari hingga tanggal 25 Maret 2024.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Bambang Hermanto mengatakan, masyarakat Lampung yang mengadu terkait penipuan pinjol sepanjang tahun 2023 terdapat 28 pengaduan Pinjol illegal.

"Sementara kalau di awal 3 bulan yaitu periode Januari hingga 25 Maret 2024 terdapat 17 pengaduan pinjol illegal," ujar Bambang, saat dikonfirmasi, Rabu (27/3/2024).

Ia pun merincikan, pada Januari terdaat 2 pengaduan Februari ada 9 pengaduan serta di Maret ada 6 pengaduan pinjol ilegal.

Adapun jenis permasalahan yang diadukan masyarakat yang terlibat aktifitas Pinjol illegal, yaitu contoh masyarakat mencoba melakukan pinjaman dengan mengisi link yang diberikan oleh oknum Pinjol illegal.

"Sehingga data terekam oleh mereka dan pinjaman dikreditkan ke rekening orang tersebut," ungkapnya.

Oleh karenanya, untuk penanganannya uang tersebut dikembalikan kepada pemberi pinjaman dan korban melakukan blokir atau penutupan rekening sehingga tidak dapat menerima transfer dana masuk dari Pinjol illegal.

Kemudian jika penyebaran data pribadi, karena masyarakat mencoba untuk masuk ke aplikasi pinjol illegal atau data digunakan oleh orang lain.

"Maka jika terdapat dana masuk dari pinjol illegal, uang segera dikembalikan serta melakukan pelaporan ke pihak kepolisian," terangnya.

Ia juga mengaku, kasus penipuan pinjol saat Ramadan tahun ini terdapat 1 pengaduan.

Untuk Penindakan terhadap entitas pinjol yang diduga illegal, OJK Lampung melakukan koordinasi dengan Satgas PASTI di Kantor Pusat, untuk ditelusuri lebih lanjut entitas tersebut.  

"Jika terbukti ilegal akan ditutup atau diblokir," katanya.

Ia juga menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penipuan Pinjol ilegal. "Kita terus menghimbau kepada masyarakat baik melalui platform media sosial, maupun secara offline seperti sosialisasi, untuk selalu cekegalitas pinjol, lalu cek daftar Pinjol yang sudah terdaftar dan berizin OJK melalui Website : www.sikapiuangmu.ojk.go.id 

Website: www.ojk.go.id atau bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau ke Whatsapp Kontak OJK 157 di 081-157-157-157 atau telepon 157," ungkapnya.

Selanjutnya, cek kewajaran suku bunga dan denda, serta baca, teliti, dan pahami perjanjian pinjaman seperti besar bunga, cicilan, dan denda yang dikenakan.

"Jangan tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa agunan. Ajukan pertanyaan jika belum jelas dan simpan bukti percakapan serta periksa Identitas Lengkap Pinjol, seperti alamat kantor, layanan konsumen, dan pengurus," terang Bambang. (*)