Kabur 8 Bulan Setelah Aniaya Pacar, Warga Lamtim Ditangkap Saat Pulang Kampung
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Berniat pulang ke kampung
halamannya, pria 31 tahun bernama Asep warga Desa Rajabasa Lama 1, Kecamatan
Labuhanratu ditangkap polisi. Ia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap
pacarnya beberapa bulan yang lalu dan sejak saat itu menjadi buronan polisi.
Kasat Reskrim polres Lampung Timur Iptu Johannes
menjelaskan, pada Juli 2023 Asep bersama pacarnya bernama Diah (25) warga Desa
Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara, bersama mengendarai mobil Mitsubishi
Pajero.
"Didalam mobil tersebut pelaku menganiaya korban,
tepatnya di jalan lintas timur, kecamatan Labuhanratu. Hingga korban mengalami
luka memar di wajahnya dan lengan," kata Johanes. Rabu (27/3/2024).
Diketahui ketika korban melapor terkait penganiayaan yang
dilakukan pacarnya tersebut, dipicu karena tersangka cemburu terhadap korban.
Sebelum terjadi pemukulan lebih dulu keduanya cekcok mulut.
Kenapa pelaku ditangkap setelah delapan bulan dari
peristiwa. Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Johanes, setelah melakukan
penganiayaan pelaku kabur ke Jakarta sambil mencari pekerjaan. Di Jakarta
pelaku bekerja sebagai jasa sopir (driver).
Selasa (26/3/2024) Asep sengaja pulang untuk merayakan Idul
Fitri di kampungnya, kedatangan pelaku diketahui oleh polisi sehingga anggota
Reskrim Polsek Labuhanratu mendatangi rumah pelaku penganiaya dan melakukan
penangkapan.
"Terkait nanti ada proses perdamaian itu hak korban.
Namun proses hukumnya tetap kami jalankan sesuai pasal yang di langgar pelaku,"
jelas Johanes. (*)
Berita Lainnya
-
Pangdam Soroti Kurang Sosialisasi Program Zonasi Taman Nasional Way Kambas
Selasa, 23 Desember 2025 -
Pengunjung Way Kambas Dirawat Usai Diamuk Gajah
Senin, 22 Desember 2025 -
Rutan Menggala dan BNNK Lampung Timur Satukan Strategi Tekan Peredaran Narkoba
Rabu, 17 Desember 2025 -
67 KPM PKH di Sekampung Lampung Timur Mundur Secara Sukarela
Jumat, 12 Desember 2025









