Kabur 8 Bulan Setelah Aniaya Pacar, Warga Lamtim Ditangkap Saat Pulang Kampung
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Berniat pulang ke kampung
halamannya, pria 31 tahun bernama Asep warga Desa Rajabasa Lama 1, Kecamatan
Labuhanratu ditangkap polisi. Ia diduga telah melakukan penganiayaan terhadap
pacarnya beberapa bulan yang lalu dan sejak saat itu menjadi buronan polisi.
Kasat Reskrim polres Lampung Timur Iptu Johannes
menjelaskan, pada Juli 2023 Asep bersama pacarnya bernama Diah (25) warga Desa
Labuhanratu Dua, Kecamatan Way Jepara, bersama mengendarai mobil Mitsubishi
Pajero.
"Didalam mobil tersebut pelaku menganiaya korban,
tepatnya di jalan lintas timur, kecamatan Labuhanratu. Hingga korban mengalami
luka memar di wajahnya dan lengan," kata Johanes. Rabu (27/3/2024).
Diketahui ketika korban melapor terkait penganiayaan yang
dilakukan pacarnya tersebut, dipicu karena tersangka cemburu terhadap korban.
Sebelum terjadi pemukulan lebih dulu keduanya cekcok mulut.
Kenapa pelaku ditangkap setelah delapan bulan dari
peristiwa. Kata Kasat Reskrim Polres Lampung Johanes, setelah melakukan
penganiayaan pelaku kabur ke Jakarta sambil mencari pekerjaan. Di Jakarta
pelaku bekerja sebagai jasa sopir (driver).
Selasa (26/3/2024) Asep sengaja pulang untuk merayakan Idul
Fitri di kampungnya, kedatangan pelaku diketahui oleh polisi sehingga anggota
Reskrim Polsek Labuhanratu mendatangi rumah pelaku penganiaya dan melakukan
penangkapan.
"Terkait nanti ada proses perdamaian itu hak korban.
Namun proses hukumnya tetap kami jalankan sesuai pasal yang di langgar pelaku,"
jelas Johanes. (*)
Berita Lainnya
-
Perahu Terbalik, Bapak dan Anak Tewas Tenggelam di Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 12 Mei 2026 -
Musim Tanam Gadu 2026, Lampung Timur Targetkan Produksi Gabah 138 Ribu Ton
Selasa, 12 Mei 2026 -
Video Penggerebekan Viral, Diduga Pelaku Penembakan Polisi Berhasil Ditangkap
Senin, 11 Mei 2026 -
Sidak DPRD Lamtim Temukan Masalah IPAL dan Bau Menyengat di Dapur SPPG Balekencono 002
Sabtu, 09 Mei 2026








