• Minggu, 04 Mei 2025

Terkait Perpanjangan Masa Jabatan 8 Kepala Daerah di Lampung, Begini Kata Pemprov Lampung

Selasa, 26 Maret 2024 - 14.30 WIB
305

Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan. Foto: Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan mengenai perpanjangan masa jabatan kepala daerah.

Dimana MK mengabulkan salah satu gugatan, yakni memperpanjang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada tahun 2020 hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.

Putusan MK tersebut berpengaruh terhadap masa jabatan delapan kepala daerah yang di Lampung. Diantara nya ialah Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona dan Marzuki.

Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amrullah, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya dan Ali Rahman, Walikota dan Wakil Walikota Metro Wahdi Siradjuddin dan Qomaru Zaman, Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo dan Azwar Hadi.

Kemudian Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad dan Ardito, Bupati Dan Wakil Bupati Lampung Pesisir Barat Agus IstiqlaI dan A. Zulqoni Syarif

Saat dimintai keterangan Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwan, mengatakan jika jabatan ke delapan kepala daerah tersebut akan berakhir sampai dilantik nya kepala daerah hasil Pilkada 2024.

"Jabatan ke delapan kepala daerah tersebut akan berakhir sampai dengan dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 27 November. Sepanjang tidak melebihi 5 tahun masa jabatannya," kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (26/3/2024).

Menurutnya jika dari delapan kepala daerah tersebut ada yang ingin kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024 maka harus mengajukan cuti.

"Kalau misal ada yang mau mencalonkan diri lagi maka harus cuti," jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Qodratul juga menjelaskan jika kedepan sudah tidak ada lagi Penjabat (Pj) Bupati yang akan ditunjuk olen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Iya sudah tidak ada," jelasnya.

Seperti diketahui saat ini terdapat tujuh daerah di Lampung yang dijabat oleh Pj. Diantara Pj Bupati Pringsewu yang dijabat Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung Marindo Kurniawan.

Kemudian Pj Bupati Tanggamus yang dijabat Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan. Pj Bupati Tulangbawang Barat yang dijabat Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Lampung, Muhammad Firsada.

Pj Bupati Tulang Bawang yang dijabat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan.

Kemudian Pj Bupati Mesuji yang dijabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar dan Pj Bupati Lampung Barat, yang dijabat Sekretaris Daerah Lampung Barat Nukman. (*)