Polisi Ungkap Komplotan Sindikat Pencuri Besi Rel Kereta Api di Natar Lamsel
Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Natar. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap dan kembali menangkap komplotan pencurian besi rel kereta api di Desa Merak Batin bernama Rusman (37), yang dilakukan pada tanggal 7 Januari 2023 silam.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, sebelumnya petugas telah menangkap Muhammad Rifki Irawan saat sedang memotong besi rel kereta api pada hari Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
"TKP di jalur PT KAI KM 25+5/6 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Waktu itu lanjut Hendra, dua orang pegawai PT KAI sedang patroli pengecekan jalur kereta api dan melihat ada percikan api di lokasi bongkaran rel kereta api.
"Setelah didekati, saksi melihat para pelaku sedang melakukan pencurian besi bongkaran rel kereta api dengan cara memotong menggunakan alat las," cerita Kapolsek.
"Salah seorang pegawai bergegas melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Natar, sementara 1 orang pegawai lainnya tetap di lokasi mengawasi para pelaku pencurian," sambung Kapolsek.
Polisi tiba di lokasi dan menangkap Muhammad Rifki Irawan, ia menceritakan bahwa ia bersama 3 orang lainnya melakukan pencurian rel kereta api namun rekan-rekannya berhasil kabur.
"Kini Muhamad Rifki Irawan sudah menjalani vonis hukuman 2 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
Polisi pun menelusuri keberadaan pelaku pencurian rel kereta api lainnya untuk menuntaskan pengungkapan kasus tersebut.
Akhirnya, polisi berhasil mengendus keberadaan salah seorang terduga pelaku lainnya atas nama Rusman tengah berada di suatu lokasi.
"Terduga pelaku merupakan target operasi Cempaka 2024, lalu Unit Reskrim Polsek Natar melakukan penggerebekan terhadap Rusman saat berada di wilayah Batupuru Desa Bumisari, Kecamatan Natar," timpal Kapolsek.
Setelah diinterogasi, Rusman mengakui telah melakukan pencurian bersama Muhammad Rifki Irawan dan dua orang lainnya pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023.
"Dua orang pelaku lainnya inisial Y dan E sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," urai Kapolsek.
Tersangka Rusman, kemudian digelandang ke Mapolsek Natar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan sebelumnya, polisi telah menyita 12 batang potongan besi rel kereta api dengan panjang 80 centimeter, 1 alat potong besi, 2 selang, 1 tabung oksigen dan 1 tabung gas 3 kilogram.
"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama
Minggu, 15 Maret 2026 -
Operasi Ketupat 2026 Dimulai, Kapolres Lamsel Ingatkan Personel Hindari Ego Sektoral
Kamis, 12 Maret 2026 -
109 SPPG di Lampung Selatan Belum Kantongi SLHS, DPRD Minta Dinas Dampingi Pengelola
Kamis, 12 Maret 2026 -
Bupati Egi Tegaskan Komitmen Lindungi Pendirian Gereja di Lampung Selatan
Senin, 22 Desember 2025



