Polisi Ungkap Komplotan Sindikat Pencuri Besi Rel Kereta Api di Natar Lamsel
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap dan kembali menangkap komplotan pencurian besi rel kereta api di Desa Merak Batin bernama Rusman (37), yang dilakukan pada tanggal 7 Januari 2023 silam.
Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra mengatakan, sebelumnya petugas telah menangkap Muhammad Rifki Irawan saat sedang memotong besi rel kereta api pada hari Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 02.00 WIB.
"TKP di jalur PT KAI KM 25+5/6 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Waktu itu lanjut Hendra, dua orang pegawai PT KAI sedang patroli pengecekan jalur kereta api dan melihat ada percikan api di lokasi bongkaran rel kereta api.
"Setelah didekati, saksi melihat para pelaku sedang melakukan pencurian besi bongkaran rel kereta api dengan cara memotong menggunakan alat las," cerita Kapolsek.
"Salah seorang pegawai bergegas melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Natar, sementara 1 orang pegawai lainnya tetap di lokasi mengawasi para pelaku pencurian," sambung Kapolsek.
Polisi tiba di lokasi dan menangkap Muhammad Rifki Irawan, ia menceritakan bahwa ia bersama 3 orang lainnya melakukan pencurian rel kereta api namun rekan-rekannya berhasil kabur.
"Kini Muhamad Rifki Irawan sudah menjalani vonis hukuman 2 tahun penjara," ungkap Kapolsek.
Polisi pun menelusuri keberadaan pelaku pencurian rel kereta api lainnya untuk menuntaskan pengungkapan kasus tersebut.
Akhirnya, polisi berhasil mengendus keberadaan salah seorang terduga pelaku lainnya atas nama Rusman tengah berada di suatu lokasi.
"Terduga pelaku merupakan target operasi Cempaka 2024, lalu Unit Reskrim Polsek Natar melakukan penggerebekan terhadap Rusman saat berada di wilayah Batupuru Desa Bumisari, Kecamatan Natar," timpal Kapolsek.
Setelah diinterogasi, Rusman mengakui telah melakukan pencurian bersama Muhammad Rifki Irawan dan dua orang lainnya pada hari Sabtu tanggal 7 Januari 2023.
"Dua orang pelaku lainnya inisial Y dan E sudah kita tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO)," urai Kapolsek.
Tersangka Rusman, kemudian digelandang ke Mapolsek Natar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Dalam penangkapan sebelumnya, polisi telah menyita 12 batang potongan besi rel kereta api dengan panjang 80 centimeter, 1 alat potong besi, 2 selang, 1 tabung oksigen dan 1 tabung gas 3 kilogram.
"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Semangat Lansia di Palas Lamsel Rajin Mencoblos Saat Pilkada
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS II Way Galih, Nanang Ermanto Tegaskan Komitmen Menangkan Pilkada dengan Aman dan Damai
Rabu, 27 November 2024 -
Bawaslu Lamsel Temukan Kekurangan Surat Suara Saat Pencoblosan di Sejumlah Kecamatan
Rabu, 27 November 2024 -
H-1 Pencoblosan Pilkada Lamsel, Bawaslu Copot 15 Ribu APK
Selasa, 26 November 2024