• Selasa, 26 November 2024

KPK Lelang Gedung LNC Milik Eks Rektor Unila Karomani

Selasa, 26 Maret 2024 - 13.04 WIB
135

Gedung Lampung Nahdliyin Center milik Karomani yang akan dilelang KPK berlokasi di Desa/Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) akan melelang gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) milik Terpidana korupsi mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani.

Gedung tersebut merupakan hasil rampasan dari Karomani sebagai aset Recovery Hasil perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan olehnya.

Juru bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang yang berkekuatan hukum tetap, pihaknya bersama dan melalui Kantor Pelayananan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang barang rampasan milik Karomani dengan cara open bidding.

Ali merincikan, ukuran serta letak objek lelang sebidang tanah tersebut luasnya yakni 617 meter persegi dan bangunan di atasnya seluas 750 meter persegi yang berlokasi di Desa/Kelurahan Rajabasa, Bandar Lampung dengan SHM nomor 01845.

"Sebidang tanah dan bangunan dimaksud merupakan gedung Lampung Nahdiyin Center. Gedung tersebut dilelang dengan harga limit Rp6.437.769.000, dan uang jaminan Rp2 miliar," kata Ali kepada media, Selasa (26/03/24).

Lebih lanjut Ali menginformasikan pelaksanaan pelelangan tersebut dilakukan Pada Rabu (3/4/24) di KPKNL Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Basuki Rahmat nomor 12, Kelurahan Talang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.

Untuk diketahui pelelangan terhadap sejumlah aset milik Terpidana Karomani yakni sebagai langkah untuk mengganti kerugian negara yang jumlahnya hampir mencapai Rp 8 Miliar atas perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila Tahun 2022.

Untuk diketahui pula Terpidana Karomani divonis selama 10 tahun penjara dimana dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Lingga Setiawan menyebutkan Terdakwa (pada saat itu) Karomani terbukti telah melanggar ketentuan Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada dakwaan kesatu pertama.

"Terdakwa Karomani juga dinyatakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada Dakwaan Kedua," kata Hakim Lingga dalam bacaan putusannya. (*)