Hendak Transaksi Narkoba Pakai Uang Palsu, Pecatan TNI AL Ditangkap Polisi di Lampung Timur

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muhktar saat melakukan konferensi pers, Selasa (26/3/2024). Foto: Agus/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Seorang pria inisial WY (29) yang diduga pecatan TNI AL ditangkap polisi di wilayah hukum Polsek Jabung.
Pria yang diketahui berdomisili di wilayah Kecamatan Sukadana itu ditangkap karena terlibat kepemilikan senjata api rakitan dan uang palsu.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muhktar saat melakukan konferensi pers, Selasa (26/3/2024) menjelaskan, pada Minggu (24/3/2024) WY hendak melakukan transaksi Narkoba di wilayah Kecamatan Jabung.
Saat melakukan transaksi, pecatan TNI AL tersebut berupaya melakukan transaksi haram itu dengan menggunakan uang palsu, sehingga sempat terjadi keributan di lokasi tempat transaksi.
"Infomasi yang kami dapat, WY diberhentikan dari kesatuan TNI AL pada 2017 lalu. Kami tangkap setelah adanya keributan di wilayah Jabung dengan dugaan WY melakukan transaksi narkoba," kata Rizal saat konferensi pers.
Peristiwa terjadi malam hari, dan Anggota polisi dari Mapolsek Jabung turun untuk mengamankan pelaku. Ternyata saat dilakukan pemeriksaan, ada beberapa barang bukti yang dikaur dugaan.
Rijal mengungkapkan, barang bukti yang telah diamankan polisi dari tangan WY yakni Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 12 butir Amunisi (Peluru) Aktif, 29 butir selongsong, 19 buah rantai amunisi, Palu, 34 Lembar Uang Palsu Pecahan 100 ribu, dan Topi Baret yang diduga Atribut TNI AL.
"Selanjutnya akan kami kembangkan atas tertangkapnya WY. Banyak yang akan kami kembangkan, soal senjata api, peluru, dan uang palsu," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Lampung Timur Tuan Rumah KKN Internasional, Bupati Harap Jadi Ajang Promosi Produk UMKM
Senin, 16 Juni 2025 -
Puting Beliung Rusak 17 Rumah di Lampung Timur
Sabtu, 14 Juni 2025 -
Lampung Timur Menuju Pusat Studi dan Investasi Kakao Dunia
Sabtu, 14 Juni 2025 -
SLB Pertama di Margototo Lamtim Diresmikan, Harapan Baru bagi Anak Disabilitas
Jumat, 13 Juni 2025