• Jumat, 29 November 2024

Beroperasi di Bulan Ramadan, Polisi Tangkap Bandar Togel Online di Lamsel

Selasa, 26 Maret 2024 - 11.16 WIB
460

Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang bandar judi toto gelap (Togel) online bernama Joko Triono (42) tertangkap basah polisi sedang melakukan transaksi judi di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mengatakan, seorang pelaku judi togel yaitu Joko Triono diamankan pada Senin (25/3/2024) sekitar pukul 20.15 WIB.

"TKP penangkapan di rumah tersangka di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari," ujar Kapolsek, saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).

Adapun lanjutnya, modus operandi tersangka yakni menerima titipan dari seseorang pemasang, selanjutnya tersangka merekap titipan dari para pemasang.k

Usai melakukan rekapan, Joko Triono kemudian menyalin rekapan tersebut ke situs judi online bernama RAJABANDOT melalui handphone miliknya.

"Selanjutnya pelaku mengisi saldo sesuai nominal angka yang dipasang di situs tersebut," cetus Kapolsek.

Joko Triono tetap menjalankan bisnis judi togel di tengah umat muslim sedang menjalankan ibadah puasa ramadan.

Bisnis haram itu pun memantik reaksi masyarakat dan melaporkan ke Mapolsek Tanjung Bintang.

Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang dipimpin Ipda Fajar Kuswantoro, langsung menggelar penyelidikan usai menerima laporan judi togel itu.

"Petugas selanjutnya melakukan penggerebekan di rumah tersangka," tegas Kapolsek.

Dalam penangkapan, Polisi menemukan uang tunai Rp69 ribu di saku sebelah kanan celana, selembar sobekan kertas rekapan togel, lalu selembar sobekan kertas rekapan togel berikut uang Rp10 ribu di meja rumah.

Juga, buku rekapan togel yang disimpan diatas lemari dan handphone merek Vivo yang dipakai tersangka untuk membuka situs judi online. 

Selanjutnya, Joko Triono dan barang bukti judi togel digelandang ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 303 KUH Pidana," pungkas Kapolsek. (*)