Usai Beli Sabu, Oknum Honorer Lamtim Ditangkap di Metro
Kupastuntas.co, Metro
- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro menangkap dua orang penyalahguna narkoba
yang mana seorang diantaranya diduga merupakan oknum tenaga honorer di
Kabupaten Lampung Timur (Lamtim). Keduanya dibekuk usai membeli narkoba jenis
sabu-sabu.
Dari informasi yang
dihimpun Kupastuntas.co, kedua tersangka yang diringkus Polisi tersebut
merupakan pemain narkoba yang telah berkecimpung lebih dari empat tahun.
Mereka ialah Idham
Kholik (27) seorang warga RT 001, RW 001, Desa Nyampir, Kecamatan Bumi Agung,
Kabupaten Lampung Timur. Tersangka ini dikabarkan bekerja sebagai tenaga
honorer pada Dinas Kominfo Kabupaten Lamtim.
Tersangka lainnya
ialah David Umar (24) warga Jalan Way Bunut, RT 023 RW 006, Kelurahan Yosorejo,
Kecamatan Metro Timur. David dikabarkan merupakan mahasiswa salah satu
perguruan tinggi di Kota Bandung, Jawa Barat yang baru Drop Out (DO).
Kapolres Metro AKBP
Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman membenarkan
kabar penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan usai
membeli sabu-sabu pada Sabtu (23/3/2024) sekitar pukul 00.10 WIB yang lalu.
"Iya benar, keduanya
kami amankan tanpa perlawanan saat melintasi Jalan Sutan Syahrir, Kelurahan
Tejoagung, Kecamatan Metro Timur. Keduanya berinisial IK dan DU," kata
Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (25/3/2024).
Saat dilakukan
penggeledahan, Polisi menemukan satu paket sabu-sabu yang sempat akan
dihilangkan oleh tersangka Idham Kholik dengan cara dibuang.
"Pada saat
dilakukan penggeledahan kami temukan 1 lembar plastik klip bening berukuran
kecil yang berisikan narkotika jenis sabu terjatuh ke tanah dikarenakan Idham
Kholik terkejut pada saat melihat Polisi. Posisinya ada dibawah kaki tersangka
Idham Kholik," ucap Kasat.
Saat diinterogasi,
kedua tersangka mengaku membeli narkoba itu dari seorang pengedar di wilayah
Kabupaten Pesawaran seharga Rp 200 Ribu.
"Dari
pengakuannya, mereka ini membeli narkoba itu seharga Rp 200 Ribu sepaketnya
dari seorang pengedar di wilayah Desa Kejadian, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten
Pesawaran. Mereka membelinya dengan cara iuran yang masing-masing Rp 100
Ribu," ungkapnya.
Keduanya juga mengaku
telah mengkonsumsi sabu-sabu paling lama sejak tahun 2019. Keduanya biasa
mengkonsumsi barang haram tersebut di gubuk yang berada dalam ladang.
"Mereka mengaku
sudah lama mengkonsumsi sabu-sabu ini, untuk tersangka David Umar sudah sejak
tahun 2019, kalau tersangka Idham Kholik sudah sejak 2021," terangnya.
"Kedua tersangka
ini mengaku sekitar seminggu yang lalu mengkonsumsi sabu-sabu. Tersangka Idham
mengkonsumsinya di gubuk ladang yang berada di daerah Bumi Agung, Lamteng, sedangkan
David Umar di mengkonsumsinya di daerah Negara Ratu Wates, Pesawaran,"
imbuhnya.
Kini Polisi masih
melakukan pengembangan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan sejumlah orang
termasuk tenaga honorer Diskominfo, Lamtim.
"Kami masih
melakukan pendalaman penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terkait ada
atau tidaknya rekan pelaku yang merupakan honorer pernah mengkonsumsi bersama
Idham Kholik ini. Semua masih dalam pengembangan," tandasnya.
Kini kedua tersangka
berikut barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,40 gram, motor Honda Beat
yang dipakai kedua tersangka menjemput narkoba dan handphone merk Oppo yang
digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan pengedar telah diamankan Polisi.
Kini oknum tenaga
honorer Kominfo Lamtim bersama rekannya tersebut bakal lebaran didalam penjara.
Keduanya terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun tentang Narkotika
dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800
Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Ada 117 Kasus DBD Dalam Sebulan, Sejumlah Wilayah Metro Lampung di Fogging
Selasa, 04 Februari 2025 -
Pengamat: Kepemimpinan Wahdi-Qomaru Tinggalkan Banyak PR Belum Terselesaikan
Senin, 03 Februari 2025 -
Rakor Evaluasi Pengawasan, Pemerintah Kota Metro Tekankan Pentingnya Integritas Pemilu 2024
Senin, 03 Februari 2025 -
Temukan Banyak Bantuan Salah Sasaran, Dewan Minta Dinsos Metro Data Ulang Penerima Bantuan
Jumat, 31 Januari 2025