Tiga Parpol di Lampung Ajukan Gugatan Sengketa Pemilu ke MK
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung - Tiga parpol di Lampung ajukan PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan
Umum) anggota legislatif hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga parpol itu yakni
Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),
dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda).
PPP Lampung mengajukan
PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2024 pada Sabtu (23/3/2024) pukul 19.51 WIB.
Berdasarkan Surat
Kuasa Khusus bertanggal 20 Maret 2024, PPP memberi kuasa kepada Gugum Ridho
Putra dan kawan-kawan sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang
selanjutnya disebut sebagai Termohon.
Kemudian, Partai
Gerindra Lampung mengajukan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 pada Sabtu (23/3/2024) pukul 17.25
WIB.
Gerindra, berdasarkan
Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Maret 2024 memberi kuasa kepada M Maulana
Bungaran dan kawan-kawan yang selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap KPU
sebagai Termohon.
Selanjutnya, partai
Garuda Lampung mengajukan PHPU Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 pada Sabtu (23/3/2024) pukul 15.17
WIB.
Berdasarkan Surat
Kuasa Khusus bertanggal 20 Maret 2024, Garuda memberikan kuasa kepada Yustian
Dewi Widiastuti dan kawan-kawan sebagai Pemohon terhadap KPU sebagai Termohon.
Sekretaris DPD
Gerindra Lampung Ahmad Giri Akbar membenarkan bahwa partai berlambang burung
Garuda itu mengajukan PHPU ke MK. "Iya benar," singkatnya, Senin
(25/3/2024).
Sementara Ketua Garuda
Lampung serta Ketua DPW PPP Lampung, belum menjawab konfirmasi yang dilakukan.
Dimintai tanggapan,
Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung Warsito mengatakan, secara prinsip
pihaknya siap menghadapi gugatan ke MK dari sejumlah partai politik tersebut.
"Pada prinsipnya
siap, terkait semua berkas penyelenggaraan Pemilu di Lampung dari seluruh TPS,
PPS, PPK, dan KPU kabupaten kota kita sudah siap, namun terkait gugatan
locusnya (lokasi) di mana kami belum tahu," tukasnya.
"Gugatan baru di
tahapan APPP nanti kalo sudah di E-BPRK oleh MK baru kita tahu berkas mana yang
harus kami siapkan, untuk membuktikan kerja penyelenggara akuntabel,"
tambah dia. (*)
Berita Lainnya
-
Ribuan Massa Padati Pesta Rakyat Ardjuno di Pekalongan, Arinal Djunaidi Akan Bangun Lagi Jalan Rusak di Lampung Timur
Selasa, 19 November 2024 -
Masyarakat Bangga Arinal Djunaidi Sudah Membangun Infrastruktur di Sidomulyo Lamsel
Senin, 18 November 2024 -
1.260 Surat Himbauan Dikeluarkan Bawaslu Kota Bandar Lampung Cegah Kecurangan Pilkada 2024
Senin, 18 November 2024 -
Sisi Lain Kampanye Cagub Lampung, Arinal Naik Motor, Mirza Naik Helikopter
Senin, 18 November 2024