• Sabtu, 03 Mei 2025

Tiga Bulan Berlalu, Pengamat Minta Polda Lampung Harus Segera Tangkap 4 Tahanan Kasus Sabu yang Kabur

Senin, 25 Maret 2024 - 08.59 WIB
172

Empat tahanan narkoba Polda Lampung yang kabur hingga kini belum juga tertangkap, mereka adalah Muslem, Nasir, Asnawi, dan Maulana. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung -Tiga bulan lebih berlalu, Polda Lampung belum bisa menangkap 4 tahanan kasus sabu yang kabur.

Keempat tahanan narkoba itu adalah Muslim tahanan narkoba dengan barang bukti (BB) 30 kg sabu, Maulana tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu, M. Nasir tahanan narkoba dengan BB 30 kg sabu dan Asnawi tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu.

Pengamat hukum Univertsitas Lampung, Budiono meminta Polda Lampung segera melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan kasus sabu yang kabur tersebut untuk mengembalikan citra dan kepercayaan polisi.

“Kalau tidak segera ditangkap dikhawatirkan akan muncul dugaan dari masyarakat bahwa polisi tidak bertindak profesional. Tiga bulan itu waktu yang sudah lama,” kata Budiono, Senin (25/3/2024).

Menurut Budiono, dalam waktu selama 3 bulan itu, semestinya polisi sudah bisa menangkap para tahanan kasus sabu yang kabur. “Jangan sampai timbul dugaan dari masyarakat bahwa ada sesuatu. Kaburnya mereka ini bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Apalagi saat ini tingkat kepercayaan masyarakat kepada polisi sedang tinggi-tingginya,” jelasnya.

Budiono juga mendesak Polda Lampung memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak atau petugas yang saat itu menjaga para tahanan yang kabur tersebut.

“Harus ada sanksi tegas diberikan kepada petugas yang menjaga para tahanan yang kabur saat itu. Sehingga masyarakat juga tahu bahwa polisi bertindak profesional kepada anggotanya yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Ia menyarankan, Polda harus memperketat pengawasan terhadap para tahanan yang kini masih ditahan di Mapolda Lampung sehingga kejadian serupa tidak terulang.

“Kedepan polisi yang bertugas menjaga para tahanan harus dipilih dari orang-orang yang benar-benar punya tanggung jawab dan berintegritas,” katanya.

“Karena penanganan pemberantasan narkoba ini menjadi salah satu program prioritas Kapolri. Apalagi saat ini peredaran narkoba di Lampung semakin masif,” lanjutnya.

Sebelumnya, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mendesak Polda Lampung segera menangkap 4 tahanan kasus sabu yang kabur, serta melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang diduga melindungi para tersangka dan melakukan obstruction of justice.

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke Polda Lampung terkait 4 tersangka narkoba yang melarikan diri dan sudah ada jawaban klarifikasi pada tanggal 18 Januari 2024 lalu.

“Memang masih membutuhkan waktu untuk melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan yang kabur. Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk dapat membantu Polda Lampung dalam melacak, menemukan, dan menangkap para pelaku,” kata Poengky, Kamis (21/3/2024).

Poengky mengingatkan bahwa empat tahanan kasus narkoba yang kabur adalah orang-orang berbahaya. Kompolnas mendukung Polda Lampung untuk dapat segera melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan tersebut dan melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang diduga melindungi para tersangka dan melakukan obstruction of justice.

“Usulan Kompolnas agar DPO para tersangka yang kabur dapat dipublikasikan foto wajahnya agar memudahkan masyarakat membantu Polda Lampung dalam melacak jejak 4 tahanan tersebut. Dan ini sudah ditindaklanjuti oleh Polda Lampung,” ungkapnya.

Ia berharap, semoga dalam waktu dekat 4 DPO tersebut bisa segera ditangkap. Kompolnas menyerukan kepada mereka (para tahanan) agar segera menyerahkan diri.

Kompolnas juga berharap para petugas yang bertanggung jawab terkait kaburnya 4 tahanan harus diproses hukum dan etik dengan sanksi hukuman maksimal agar ada efek jera.

Sekadar diketahui, empat tahanan kasus sabu itu kabur dari sel tahanan Polda Lampung, pada Rabu (6/12/2023). Hingga tiga bulan lebih berlalu, keempat tahanan belum bisa ditangkap.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, hingga kini Polda masih terus memburu para tahanan narkoba yang kabur tersebut.

Umi mengungkapkan, kendala yang dihadapi untuk menangkap 4 tahanan tersebut karena suka berpindah-pindah tempat.

“Mereka suka berpindah-pindah tempat mas. Kita tidak pernah berhenti untuk mencari dan menangkap tahanan yang kabur tersebut,” kata Umi, Senin (4/3/2024).

“Saat ini personil kepolisian masih melakukan penyelidikan di wilayah Aceh, dimana diduga para tahanan melarikan diri ke daerah tersebut,” lanjutnya.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helmy Santika juga meminta maaf kepada masyarakat atas kaburnya empat tahanan narkoba dari sel tahanan Polda yang belum juga bisa ditangkap.

“Polisi juga manusia, tak luput dari kesalahan, dan hal ini menjadi koreksi bagi kami untuk terus memperbaiki diri dan berkomitmen untuk bekerja keras dan dengan tegas serta humanis untuk terwujudnya Polri yang presisi,” kata Irjen Helmy, Jumat (29/12/2023) lalu. (*)