Tiga Bulan Berlalu, Pengamat Minta Polda Lampung Harus Segera Tangkap 4 Tahanan Kasus Sabu yang Kabur

Empat tahanan narkoba Polda Lampung yang kabur hingga kini belum juga tertangkap, mereka adalah Muslem, Nasir, Asnawi, dan Maulana. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar
Lampung -Tiga bulan lebih berlalu, Polda Lampung belum bisa menangkap 4 tahanan
kasus sabu yang kabur.
Keempat tahanan
narkoba itu adalah Muslim tahanan narkoba dengan barang bukti (BB) 30 kg sabu,
Maulana tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu, M. Nasir tahanan narkoba dengan
BB 30 kg sabu dan Asnawi tahanan narkoba dengan BB 58 kg sabu.
Pengamat hukum
Univertsitas Lampung, Budiono meminta Polda Lampung segera melakukan
penangkapan terhadap 4 tahanan kasus sabu yang kabur tersebut untuk
mengembalikan citra dan kepercayaan polisi.
“Kalau tidak segera
ditangkap dikhawatirkan akan muncul dugaan dari masyarakat bahwa polisi tidak
bertindak profesional. Tiga bulan itu waktu yang sudah lama,” kata Budiono,
Senin (25/3/2024).
Menurut Budiono, dalam
waktu selama 3 bulan itu, semestinya polisi sudah bisa menangkap para tahanan
kasus sabu yang kabur. “Jangan sampai timbul dugaan dari masyarakat bahwa ada
sesuatu. Kaburnya mereka ini bisa menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat
terhadap Polri. Apalagi saat ini tingkat kepercayaan masyarakat kepada polisi
sedang tinggi-tingginya,” jelasnya.
Budiono juga mendesak
Polda Lampung memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak atau petugas yang saat
itu menjaga para tahanan yang kabur tersebut.
“Harus ada sanksi
tegas diberikan kepada petugas yang menjaga para tahanan yang kabur saat itu.
Sehingga masyarakat juga tahu bahwa polisi bertindak profesional kepada
anggotanya yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.
Ia menyarankan, Polda
harus memperketat pengawasan terhadap para tahanan yang kini masih ditahan di
Mapolda Lampung sehingga kejadian serupa tidak terulang.
“Kedepan polisi yang
bertugas menjaga para tahanan harus dipilih dari orang-orang yang benar-benar punya
tanggung jawab dan berintegritas,” katanya.
“Karena penanganan
pemberantasan narkoba ini menjadi salah satu program prioritas Kapolri. Apalagi
saat ini peredaran narkoba di Lampung semakin masif,” lanjutnya.
Sebelumnya, Komisi
Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga mendesak Polda Lampung segera menangkap 4
tahanan kasus sabu yang kabur, serta melakukan proses hukum kepada pihak-pihak
yang diduga melindungi para tersangka dan melakukan obstruction of justice.
Komisioner Kompolnas,
Poengky Indarti mengatakan Kompolnas sudah mengirimkan surat klarifikasi ke
Polda Lampung terkait 4 tersangka narkoba yang melarikan diri dan sudah ada
jawaban klarifikasi pada tanggal 18 Januari 2024 lalu.
“Memang masih
membutuhkan waktu untuk melakukan penangkapan terhadap 4 tahanan yang kabur.
Kami mengharapkan kepada masyarakat untuk dapat membantu Polda Lampung dalam
melacak, menemukan, dan menangkap para pelaku,” kata Poengky, Kamis
(21/3/2024).
Poengky mengingatkan
bahwa empat tahanan kasus narkoba yang kabur adalah orang-orang berbahaya.
Kompolnas mendukung Polda Lampung untuk dapat segera melakukan penangkapan
terhadap 4 tahanan tersebut dan melakukan proses hukum kepada pihak-pihak yang
diduga melindungi para tersangka dan melakukan obstruction of justice.
“Usulan Kompolnas agar
DPO para tersangka yang kabur dapat dipublikasikan foto wajahnya agar
memudahkan masyarakat membantu Polda Lampung dalam melacak jejak 4 tahanan
tersebut. Dan ini sudah ditindaklanjuti oleh Polda Lampung,” ungkapnya.
Ia berharap, semoga
dalam waktu dekat 4 DPO tersebut bisa segera ditangkap. Kompolnas menyerukan
kepada mereka (para tahanan) agar segera menyerahkan diri.
Kompolnas juga
berharap para petugas yang bertanggung jawab terkait kaburnya 4 tahanan harus
diproses hukum dan etik dengan sanksi hukuman maksimal agar ada efek jera.
Sekadar diketahui,
empat tahanan kasus sabu itu kabur dari sel tahanan Polda Lampung, pada Rabu
(6/12/2023). Hingga tiga bulan lebih berlalu, keempat tahanan belum bisa
ditangkap.
Sebelumnya, Kabid
Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, hingga kini
Polda masih terus memburu para tahanan narkoba yang kabur tersebut.
Umi mengungkapkan,
kendala yang dihadapi untuk menangkap 4 tahanan tersebut karena suka
berpindah-pindah tempat.
“Mereka suka
berpindah-pindah tempat mas. Kita tidak pernah berhenti untuk mencari dan
menangkap tahanan yang kabur tersebut,” kata Umi, Senin (4/3/2024).
“Saat ini personil
kepolisian masih melakukan penyelidikan di wilayah Aceh, dimana diduga para
tahanan melarikan diri ke daerah tersebut,” lanjutnya.
Kapolda Lampung, Irjen
Pol. Helmy Santika juga meminta maaf kepada masyarakat atas kaburnya empat
tahanan narkoba dari sel tahanan Polda yang belum juga bisa ditangkap.
“Polisi juga manusia,
tak luput dari kesalahan, dan hal ini menjadi koreksi bagi kami untuk terus
memperbaiki diri dan berkomitmen untuk bekerja keras dan dengan tegas serta
humanis untuk terwujudnya Polri yang presisi,” kata Irjen Helmy, Jumat
(29/12/2023) lalu. (*)
Berita Lainnya
-
PLN Berhasil Pulihkan 100 Persen Kelistrikan Bali, Seluruh Pelanggan Kembali Menyala
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Petani Singkong Lampung Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Sinergi Pemprov Lampung dan BRI Regional Office Bandar Lampung Resmi Luncurkan Program Pemutihan Kendaraan 2025
Sabtu, 03 Mei 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan SMKN 4 Bandar Lampung Jalin Kerja Sama Tingkatkan Mutu Pendidikan
Sabtu, 03 Mei 2025